KOTA MALANG – malangpagi.com
Guna meningkatkan pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melalui Bidang Cipta Karya menginisiasi Program Darurat Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mempercepat proses perizinan.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus pada proses percepatan perizinan PBG dan SLF. Menurutnya, percepatan perizinan PBG dan SLF ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan permohonan yang menumpuk.
“Ribuan permohonan masih di verifikasi ulang. Karena masih banyak yang mengajukan dan buat akun lagi saat ada kendala,” ujar Dandung.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto menyampaikan bahwa pihaknya menggencarkan program ini untuk mempercepat proses perizinan dan perbaikan sejumlah permohonan yang double account.
“Program Darurat PBG dan SLF ini bertujuan untuk mengatasi backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,” terang Ade Herawanto.
Ade menjelaskan, dengan SOP yang ada saat ini membutuhkan waktu kerja sekitar 28 hingga 29 hari untuk menyelesaikan satu permohonan atau register. Namun dengan program ini, lanjut Ade, proses lama tersebut dapat dipangkas menjadi 4 jam per permohonan, dengan syarat semua berkas lengkap dan sesuai.
“Untuk mendukung percepatan ini kami akan melakukan penataan personil yang lebih efektif, program cleansing atau pemutihan untuk data register yang tidak aktif, penyederhanaan tahap kelengkapan berkas, dan proses sidang TPA yang lebih efisien. Selain itu, juga sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai,” paparnya.
“Program percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan kepada masyarakat. DPUPRPKP Kota Malang akan segera rapat koordinasi internal dan eksternal dengan OPD lain serta instansi dan institusi terkait untuk membahas dan mengimplementasikannya,” tandasnya.
Dalam identifikasi masalah yang telah dilakukan, dari sekitar 6680 permohonan, tercatat jumlah antrian di sistem SIMBG sebanyak 4.229 pemohon per tanggal 8 Mei 2024. Tim SIMBG bidang cipta karya memiliki tunggakan memproses 1.852 permohonan dalam berbagai tahapan proses, sedangkan sisa 2.560 permohonan adalah tannggung jawab pemohon untuk mengembalikan berkas yang memerlukan perbaikan dokumen.
Lebih lanjut, terdapat kendala dari pemohon seperti ketidaksesuaian skala gambar yang dikirimkan dan lamanya waktu pemohon dalam memperbaiki revisi. Kendala aturan juga menjadi perhatian, mengingat kompleksitas syarat sistem yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
Selain itu, seluruh masyarakat yang saat ini melakukan proses perijinan bangunan gedung baik PBG maupun SLF melalui aplikasi SIMBG diimbau agar segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Teknis DPUPRPKP bahwa register masih aktif dan dilanjutkan proses perijinannya. (YD)