KOTA MALANG – malangpagi.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang sampaikan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna, bertempat Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/06/2024).
Ketua Pansus Ranperda RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045, Moh. Arif Budiarso menyampaikan hasil pembahasan Pansus yang tertuang dalam berita acara rapat Nomor 400.2.3.4/15/35.73.200/2024 dan Nomor 400.2.3.4/22/35.73.112/2024 bahwa telah disepakati antara Panitia Khusus pembahasan RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 DPRD Kota Malang dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang.
“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari laporan hasil pembahasan Pansus, maka dalam kesempatan ini Pansus RPJPD DPRD Kota Malang menyampaikan 5 poin rekomendasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, ada lima poin rekomendasi Pansus terhadap Ranperda tersebut, yang pertama, dalam hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang juga perlu diperhatikan hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025.
“Kedua, berkenaan dengan 20 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024 (SE tersebut terbit setelah Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 diserahkan oleh Pemerintah Kota Malang ke DPRD) dan wajib menjadi indikator RPJPD seluruh kabupaten/kota se- Jawa Timur,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga meminta agar menambahkan 6 indikator pada SE Gubernur Jawa Timur yang belum tercantum dalam Ranperda RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045, sehingga jumlah Indikator Utama Pembangunan RPJPD Kota Malang menjadi 34 indikator yang sudah tercantum dalam Ranperda RPJPD ditambah 6 indikator yang belum tercantum, atau total sejumlah 40 indikator.
“Untuk 20 indikator dari total 40 indikator RPJPD (yang bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur), untuk target 2045 agar mengacu pada target tahun 2045 yang tercantum dalam SE Gubernur karena target 2045 yang dicantumkan di SE Gubernur tersebut diyakini telah melalui perhitungan yang terukur dan secara kumulatif seluruh kabupaten/kota akan berpengaruh pada pencapaian target provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.
Selanjutnya, yang ketiga, Pansus menyebutkan bahwa sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD.
“Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan,” terang anggota DPRD kota Malang dari Fraksi Golkar tersebut.
Pada poin keempat rekomendasi, laju pertumbuhan penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk serta penduduk usia produktif, angka ketergantungan, dan bonus demografi yang menjadi isu strategis nasional juga telah disajikan menjadi isu strategis regional dalam dokumen dan diberikan analisa serta strategi menghadapi bonus demografi penduduk sampai tahun 2045.
Sedangkan pada poin kelima, untuk sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD.
“Demikian laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 yang dapat disampaikan, untuk dapatnya menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang pada tahap pembahasan selanjutnya,” pungkasnya. (YD)