
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang digelar di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025).
Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan bimbingan langsung terkait proses pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas, sebuah platform digital yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memfasilitasi pelaporan data industri secara berkala.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keteraturan pelaporan industri di tingkat daerah.
“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa pelaporan industri yang tertib sangat penting dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Data dan dokumen industri di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat agar kebijakan pemerintah pusat tepat sasaran. Negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar, dan semuanya berawal dari data yang valid,” lanjutnya.
Meski begitu, Eko tak menampik bahwa masih banyak pelaku industri yang belum memahami sistem SIINas secara menyeluruh.
“Keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan. Banyak industri yang SDM-nya belum familiar dengan SIINas. Karena itu, pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan agar mereka mampu mengisi data dengan benar,” katanya.

Beberapa indikator penting yang wajib dilaporkan melalui SIINas meliputi kapasitas produksi, jenis usaha, omzet, hingga profil perusahaan. Mengingat kompleksitas data yang diminta, pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kedua narasumber memberikan penjelasan teknis mengenai cara pendaftaran akun, penggunaan fitur dalam sistem, dan mekanisme pelaporan secara periodik.
Diskopindag juga memastikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kompetensi dalam pengisian SIINas.
Melalui kegiatan ini, Diskopindag Kota Malang berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri hasil tembakau dalam rangka mewujudkan ekosistem industri yang terencana, berdaya saing, dan berbasis data. (Adv/YD)