
KOTA MALANG – malangpagi.com
Rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Malang kini memasuki tahap penjajakan. Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menyampaikan bahwa proyek strategis ini tengah dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya.
“Karena sifatnya regional, maka harus ada persamaan persepsi di Malang Raya, terutama terkait lokasi PSEL,” ujar Raymond, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan hasil koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup, PSEL akan ditempatkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, dengan kebutuhan lahan sekitar 5 hektar. Lahan yang dipertimbangkan berada di area bekas penimbunan sampah lama, tepatnya di atas kantor TPA lama.
Untuk mendukung operasional, DLH Kota Malang mengusulkan pembangunan akses jalan baru yang tidak melewati perkampungan. Hal ini mempertimbangkan volume truk pengangkut sampah yang diperkirakan sangat tinggi.
“PSEL membutuhkan pasokan sampah yang banyak, sehingga selain memanfaatkan timbunan lama, juga akan ada tambahan dari Kota Malang sekitar 520 ton per hari, 400 ton dari Kabupaten Malang, dan Kota Batu,” jelasnya.
Rencana pembangunan fasilitas ini ditargetkan bisa terealisasi dua tahun ke depan, dengan estimasi anggaran dari kementerian mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Proses menuju ke sana sudah disiapkan, hanya saja untuk pembangunan fisiknya baru akan dimulai sekitar dua tahun ke depan,” terang Raymond.
Dengan adanya PSEL, diharapkan tidak hanya mampu mengurangi timbunan sampah yang kian menggunung di Malang Raya, namun juga menghasilkan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Bahan utama yang akan digunakan dalam PSEL ini hanya sampah anorganik. Nantinya, listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN, tetapi jumlah pasti kapasitas energi masih dalam tahap perhitungan,” pungkasnya. (YD)