Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Demo di Kota Malang: 6 Pos Polisi Dibakar, 18 Orang Ditahan

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa botol berisi bahan bakar, batu, pakaian tersangka, hingga satu kerangka sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar.

by RedMP.
26 September 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana demo anarkis dan pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah hukumnya pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Sebanyak 18 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kerusuhan bermula saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) di depan Mako Polresta Malang Kota. Aksi yang awalnya berjalan damai, berubah menjadi anarkis setelah sejumlah oknum massa melakukan pelemparan batu, pembakaran ban, serta pengerusakan fasilitas kepolisian.

“Dalam insiden itu, enam pos polisi terbakar, 16 pos lainnya dirusak, serta satu unit bus pelayanan mengalami kerusakan. Selain itu, 12 anggota Polri menjadi korban, satu di antaranya mengalami luka berat,” ujar AKBP Oskar, Jumat (26/9/2025).

Pasca insiden, polisi mengamankan 61 orang massa, termasuk 21 anak di bawah umur. Dari hasil pendalaman rekaman CCTV serta Face Recognition (FR), sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui melakukan pengerusakan, pembakaran, serta provokasi terhadap massa dan aparat.

Baca Juga :

Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

26 September 2025
Ranting Pohon Tumbang di Jalan Tenes Timpa Mobil, DLH Kota Malang Turunkan Tim Evakuasi

Ranting Pohon Tumbang di Jalan Tenes Timpa Mobil, DLH Kota Malang Turunkan Tim Evakuasi

25 September 2025
DLH Kota Malang Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Tahap Kedua

DLH Kota Malang Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Tahap Kedua

25 September 2025
Permintaan Tinggi Jadi Pemicu, Harga Telur di Kota Malang Tembus Rp28 Ribu

Permintaan Tinggi Jadi Pemicu, Harga Telur di Kota Malang Tembus Rp28 Ribu

25 September 2025
Bupati Malang Lantik Sekda Baru dan Sejumlah Pejabat Administrator

Bupati Malang Lantik Sekda Baru dan Sejumlah Pejabat Administrator

25 September 2025
Load More

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa botol berisi bahan bakar, batu, pakaian tersangka, hingga satu kerangka sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar.

Selain demo anarkis, polisi juga mengamankan pelaku yang membawa bahan bom molotov yang terjadi pada Senin (1/9/2025) malam di depan SMAN 1 Malang. Tersangka YAP (20), warga Karangploso, diamankan usai berusaha membakar daun kering dan sepeda motor di area tersebut dengan menggunakan botol berisi bahan bakar minyak.

“Tersangka mengaku diberi uang Rp20 ribu oleh orang tak dikenal untuk melakukan pembakaran agar massa terprovokasi. Beruntung, warga sekitar segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” jelas AKBP Oskar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta UU ITE Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

“Untuk kasus bom molotov, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran,” terangnya.

Polresta Malang Kota menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan dengan aksi provokatif yang merugikan banyak pihak,” tegas AKBP Oskar. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

26 September 2025

...

Ranting Pohon Tumbang di Jalan Tenes Timpa Mobil, DLH Kota Malang Turunkan Tim Evakuasi

Ranting Pohon Tumbang di Jalan Tenes Timpa Mobil, DLH Kota Malang Turunkan Tim Evakuasi

25 September 2025

...

DLH Kota Malang Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Tahap Kedua

DLH Kota Malang Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Tahap Kedua

25 September 2025

...

Permintaan Tinggi Jadi Pemicu, Harga Telur di Kota Malang Tembus Rp28 Ribu

Permintaan Tinggi Jadi Pemicu, Harga Telur di Kota Malang Tembus Rp28 Ribu

25 September 2025

...

Gasak Rp350 Juta, Dua Pencuri Nasabah Bank Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Gasak Rp350 Juta, Dua Pencuri Nasabah Bank Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

25 September 2025

...

Peradi dan Pemkot Malang Teken Kesepakatan Sinergi Bidang Hukum

Peradi dan Pemkot Malang Teken Kesepakatan Sinergi Bidang Hukum

24 September 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

24 September 2025

...

Load More
Next Post
Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin