Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Demo di Kota Malang: 6 Pos Polisi Dibakar, 18 Orang Ditahan

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa botol berisi bahan bakar, batu, pakaian tersangka, hingga satu kerangka sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar.

by RedMP.
26 September 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana demo anarkis dan pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah hukumnya pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Sebanyak 18 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kerusuhan bermula saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) di depan Mako Polresta Malang Kota. Aksi yang awalnya berjalan damai, berubah menjadi anarkis setelah sejumlah oknum massa melakukan pelemparan batu, pembakaran ban, serta pengerusakan fasilitas kepolisian.

“Dalam insiden itu, enam pos polisi terbakar, 16 pos lainnya dirusak, serta satu unit bus pelayanan mengalami kerusakan. Selain itu, 12 anggota Polri menjadi korban, satu di antaranya mengalami luka berat,” ujar AKBP Oskar, Jumat (26/9/2025).

Pasca insiden, polisi mengamankan 61 orang massa, termasuk 21 anak di bawah umur. Dari hasil pendalaman rekaman CCTV serta Face Recognition (FR), sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui melakukan pengerusakan, pembakaran, serta provokasi terhadap massa dan aparat.

Baca Juga :

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026
Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026
Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026
Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026
Load More

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa botol berisi bahan bakar, batu, pakaian tersangka, hingga satu kerangka sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar.

Selain demo anarkis, polisi juga mengamankan pelaku yang membawa bahan bom molotov yang terjadi pada Senin (1/9/2025) malam di depan SMAN 1 Malang. Tersangka YAP (20), warga Karangploso, diamankan usai berusaha membakar daun kering dan sepeda motor di area tersebut dengan menggunakan botol berisi bahan bakar minyak.

“Tersangka mengaku diberi uang Rp20 ribu oleh orang tak dikenal untuk melakukan pembakaran agar massa terprovokasi. Beruntung, warga sekitar segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” jelas AKBP Oskar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta UU ITE Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

“Untuk kasus bom molotov, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran,” terangnya.

Polresta Malang Kota menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan dengan aksi provokatif yang merugikan banyak pihak,” tegas AKBP Oskar. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026

...

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026

...

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

Kirab Budaya Bakal Warnai Dua Abad Klenteng Eng Ang Kiong

Tingkatkan Layanan Air Bersih, DPUPRPKP Kota Malang Gelar Diskusi Bersama HIPPAM dan DPRD

Tingkatkan Layanan Air Bersih, DPUPRPKP Kota Malang Gelar Diskusi Bersama HIPPAM dan DPRD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin