Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akademisi UB Sebut Kejelasan Aset PSU Jadi Kunci Sebelum Eksekusi Jalan Tembus Griya Shanta

Langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkot adalah memastikan bahwa lahan PSU tersebut telah resmi diserahkan oleh pihak pengembang.

by RedMP.
28 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Jalan menuju tembusan Griya Shanta-Candi Panggung. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa, menegaskan pentingnya kejelasan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebelum langkah penertiban atau pembangunan dilakukan.

Rencana proyek ini diketahui akan menghubungkan dua wilayah Rukun Warga (RW), yakni RW 9 dan RW 12 di Kelurahan Mojolangu. Untuk merealisasikan akses jalan tersebut, Pemkot Malang perlu menertibkan dinding pembatas yang saat ini berdiri di atas lahan PSU milik pemerintah daerah.

Menurut Ria Casmi Arrsa, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkot adalah memastikan bahwa lahan PSU tersebut telah resmi diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026
Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026
Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026
DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026
Load More

“Hal itu dapat dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika sudah ada BAST, maka otomatis status lahan PSU menjadi aset resmi milik Pemkot Malang,” jelas dosen Fakultas Hukum UB itu, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, penyerahan PSU kawasan Griya Shanta telah tercantum dalam sejumlah dokumen resmi, antara lain BAST nomor 600.2.18.2/583/35.73.403/2024 tanggal 18 Desember 2024, BAST nomor 640/984/35.73.403/2020 tanggal 5 November 2020, serta BAST nomor 17/BA/WK/DSP-1/997 tanggal 24 Februari 1997. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar bahwa sebagian lahan perumahan telah diserahkan secara administratif kepada Pemkot Malang.

Dengan demikian, setelah lahan tersebut berstatus sebagai aset pemerintah, kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Malang. Namun, Ria menekankan bahwa pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perencanaan tata ruang dan dampak lingkungan.

“Pemanfaatan aset daerah harus disesuaikan dengan perencanaan tata ruang, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin), kajian lingkungan (Amdal), dan kesesuaian dengan RTRW,” jelasnya.

Rencana pembangunan jalan tembus di Griya Shanta sendiri merupakan bagian dari program strategis Pemkot Malang. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, tercatat ada 14 titik jalan tembus yang menjadi prioritas pengembangan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Ria menilai, langkah Pemkot membuka jalan tembus cukup beralasan mengingat tingginya mobilitas masyarakat perkotaan. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan potensi dampak sosial yang bisa muncul di masyarakat.

“Ketika akses jalan dibuka, mobilitas pasti meningkat. Ini bisa berpengaruh terhadap kenyamanan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan adanya warga yang menolak dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ria menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Warga memiliki hak menggugat apabila merasa dirugikan. Namun di sisi lain, pemerintah tentu memiliki dasar hukum dan pertimbangan administratif dalam menjalankan kebijakan pembangunan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026

...

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026

...

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026

...

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026

...

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026

...

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

4 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

Pemkot Malang Pastikan Insentif 2.300 Guru PAUD Aman di Tengah Penyesuaian Anggaran

Omzet Usaha Merosot Imbas Pembangunan Drainase Soehat, Wali Kota Malang Sebut Proyek Milik Pemprov

Omzet Usaha Merosot Imbas Pembangunan Drainase Soehat, Wali Kota Malang Sebut Proyek Milik Pemprov

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin