Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akademisi UB Sebut Kejelasan Aset PSU Jadi Kunci Sebelum Eksekusi Jalan Tembus Griya Shanta

Langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkot adalah memastikan bahwa lahan PSU tersebut telah resmi diserahkan oleh pihak pengembang.

by RedMP.
28 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Jalan menuju tembusan Griya Shanta-Candi Panggung. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa, menegaskan pentingnya kejelasan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebelum langkah penertiban atau pembangunan dilakukan.

Rencana proyek ini diketahui akan menghubungkan dua wilayah Rukun Warga (RW), yakni RW 9 dan RW 12 di Kelurahan Mojolangu. Untuk merealisasikan akses jalan tersebut, Pemkot Malang perlu menertibkan dinding pembatas yang saat ini berdiri di atas lahan PSU milik pemerintah daerah.

Menurut Ria Casmi Arrsa, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkot adalah memastikan bahwa lahan PSU tersebut telah resmi diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

11 November 2025
Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

11 November 2025
Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

11 November 2025
DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

10 November 2025
Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

10 November 2025
Load More

“Hal itu dapat dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika sudah ada BAST, maka otomatis status lahan PSU menjadi aset resmi milik Pemkot Malang,” jelas dosen Fakultas Hukum UB itu, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, penyerahan PSU kawasan Griya Shanta telah tercantum dalam sejumlah dokumen resmi, antara lain BAST nomor 600.2.18.2/583/35.73.403/2024 tanggal 18 Desember 2024, BAST nomor 640/984/35.73.403/2020 tanggal 5 November 2020, serta BAST nomor 17/BA/WK/DSP-1/997 tanggal 24 Februari 1997. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar bahwa sebagian lahan perumahan telah diserahkan secara administratif kepada Pemkot Malang.

Dengan demikian, setelah lahan tersebut berstatus sebagai aset pemerintah, kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Malang. Namun, Ria menekankan bahwa pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perencanaan tata ruang dan dampak lingkungan.

“Pemanfaatan aset daerah harus disesuaikan dengan perencanaan tata ruang, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin), kajian lingkungan (Amdal), dan kesesuaian dengan RTRW,” jelasnya.

Rencana pembangunan jalan tembus di Griya Shanta sendiri merupakan bagian dari program strategis Pemkot Malang. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, tercatat ada 14 titik jalan tembus yang menjadi prioritas pengembangan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Ria menilai, langkah Pemkot membuka jalan tembus cukup beralasan mengingat tingginya mobilitas masyarakat perkotaan. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan potensi dampak sosial yang bisa muncul di masyarakat.

“Ketika akses jalan dibuka, mobilitas pasti meningkat. Ini bisa berpengaruh terhadap kenyamanan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan adanya warga yang menolak dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ria menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Warga memiliki hak menggugat apabila merasa dirugikan. Namun di sisi lain, pemerintah tentu memiliki dasar hukum dan pertimbangan administratif dalam menjalankan kebijakan pembangunan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

10 November 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Percepatan Proyek Drainase Soehat

10 November 2025

...

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

5 November 2025

...

Siap Sambut World Clean Day 2025, Pemkot Malang Wujudkan Konsep Kota Bunga

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Naik Status Jadi Metropolitan

5 November 2025

...

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

5 November 2025

...

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

Cegah Pohon Tumbang, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Rutin Lakukan Perempesan

4 November 2025

...

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

4 November 2025

...

Load More
Next Post
Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

Pemkot Malang Pastikan Insentif 2.300 Guru PAUD Aman di Tengah Penyesuaian Anggaran

Omzet Usaha Merosot Imbas Pembangunan Drainase Soehat, Wali Kota Malang Sebut Proyek Milik Pemprov

Omzet Usaha Merosot Imbas Pembangunan Drainase Soehat, Wali Kota Malang Sebut Proyek Milik Pemprov

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin