
KOTA MALANG – malangpagi.com
Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara. Yai Mim menyatakan menerima penetapan status tersangka tersebut dan menegaskan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui sebuah video pada Rabu (7/1/2026), Yai Mim mengaku tidak terlalu memahami proses hukum yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Soal bagaimana status tersangka atau prosesnya, saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
Ia mengaku tidak memahami teknis hukum acara dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kuasa hukum serta pihak kepolisian. Menurutnya, yang ia pahami hanyalah konsekuensi hukum yang harus dijalani.
“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” katanya.
Yai Mim juga menegaskan tidak akan mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun untuk mengurus perkara tersebut. Ia menyatakan tidak berniat menggunakan uang demi memenangkan perkara.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Yang saya junjung adalah keadilan dan kebenaran, bukan kemenangan atau uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yai Mim menyampaikan kesiapannya apabila harus menjalani hukuman penjara jika nantinya dinyatakan bersalah.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, silahkan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” jelasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Yai Mim juga menyinggung adanya dana yang disebut-sebut telah ditransfer oleh istrinya terkait perkara ini. Ia meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada istrinya.
“Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau itu ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang,” ucapnya.
Ia menegaskan lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada melihat istrinya merasa dirugikan atau diperas.
“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya merasa diperas,” katanya.
Sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota telah membenarkan bahwa Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian masih dalam tahap pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang sah, kepolisian menyatakan siap melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum. (YD)















