
KOTA MALANG – malangpagi.com
Warga RW 4 Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bersepakat mendukung penertiban bangunan yang menyalahi aturan, khususnya yang berdiri menjorok ke saluran drainase.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air sehingga kerap memicu banjir saat hujan deras turun. Kondisi ini bahkan telah dirasakan warga sejak 2008. Pada awal Desember 2025 lalu, kawasan tersebut tercatat sebagai salah satu titik banjir terparah di Kota Malang.
Kesepakatan warga tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (1/2/2026) sore. Pertemuan itu dihadiri Lurah Lowokwaru Syahril Aries Sandhi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, warga, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah rumah di wilayah RW 4 yang konstruksi bangunannya menjorok ke drainase. Akibatnya, saat hujan deras, air meluap dan menggenangi sedikitnya tujuh rumah warga.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai dukungan warga tersebut sebagai langkah positif dalam upaya penanganan banjir.
“Kalau warga sepakat, ini adalah dukungan yang penting. Artinya, warga sudah paham bahwa penanganan banjir membutuhkan peran serta masyarakat,” ujar Dito.
Ia menegaskan, penertiban bangunan yang melanggar aturan juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut, bangunan yang berdiridi atas fasilitas umum wajib ditertibkan.
“Dalam PP 16 Tahun 2021 maupun Perda Bangunan Gedung, sudah tidak ada toleransi lagi bagi bangunan yang jelas-jelas melanggar dan menjadi penyebab utama banjir. Sanksinya harus ditegakkan,” tegasnya.
Menurut Dito, langkah penertiban juga menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Malang untuk pembenahan drainase akibat kebijakan efisiensi.
“Kalau anggaran terbatas, maka polanya harus dibalik. Sumber masalahnya yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan meneruskan aspirasi dan kesepakatan warga kepada perangkat daerah terkait agar proses penertiban dapat segera dilakukan.
“Selama ini pemerintah kadang ragu melakukan penertiban karena khawatir terjadi konflik. Tapi sekarang warga justru mendukung. Yang salah jangan dibiarkan. Ini hal positif demi kepentingan umum,” pungkas Dito. (YD)














