
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan upaya rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi humanis untuk menyelamatkan para korban.
“Selain penindakan tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah yang menempatkan pengguna narkotika, khususnya korban penyalahgunaan, sebagai pihak yang perlu dipulihkan, bukan semata-mata dipidana.
“Mereka adalah korban. Karena itu, kami mengupayakan rehabilitasi agar bisa sembuh dan kembali produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya sebatas pengobatan, tetapi juga menjadi langkah strategis Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai permintaan narkoba.
Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika dapat ditekan sehingga peredaran gelap ikut melemah.
“Melalui rehabilitasi, kami berharap bisa memutus rantai permintaan (demand reduction). Selain menyembuhkan, langkah ini juga mencegah korban kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas menilai kelayakan seorang pengguna untuk menjalani rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu ini melibatkan berbagai unsur dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehabilitasi pun beragam, termasuk pondok pesantren yang mengedepankan pendekatan rohani dan religius,” jelasnya.
Tidak hanya fokus pada rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga memperkuat edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkoba (supply reduction).
Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Warga Kota Malang sangat majemuk. Karena itu, kami meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk menggiatkan edukasi dan kampanye anti narkoba,” terangnya.
Di sejumlah titik rawan, Polresta Malang Kota juga menggelar kegiatan sosial dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan melaporkan melalui layanan Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 jika menemukan anggota keluarga maupun lingkungan yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika. Kita tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya. (YD)














