
SURABAYA – malangpagi.com
Kasus tindak pidana dugaan kekerasan seksual oleh oknum Ketua Umum Pengprov Kickboxing Jawa Timur, WPC (45), memasuki babak baru. Korban, VA (24), dikabarkan telah menolak Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh kuasa hukum WPC. Hal tersebut terjadi saat Gelar Perkara yang diadakan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa pagi (10/2/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Hasyim As’ari, salah satu anggota tim penasihat hukum VA dari LBH Ansor Sidoarjo. “Memang benar dalam Gelar Perkara tadi kuasa hukum terlapor mengajukan RJ. Dan kami tegas menolaknya. Karena secara undang-undang, kasus semacam ini tidak dapat dilakukan RJ,” ungkap Hasyim kepada Malang Pagi, Rabu (11/2/2026).
Menurut Hasyim, kliennya mengalami dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan pelatihnya sendiri berinisial WPC. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengprov Kickboxing Jawa Timur. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh VA ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/958/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Juli 2025 silam.
“Perkara tersebut sudah berjalan perkiraan 8 bulan, yang saat ini sudah masuk Penyidikan (Sidik) dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara biasa pada tanggal 10 Februari 2026. Saya sangat mengapresiasi penyidik yang menangani perkara tersebut,” jelas Hasyim.
“Pendampingan hukum LBH Ansor Sidoarjo dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan serta berpihak pada korban. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Sidoarjo yang juga anggota tim penasihat hukum korban, Achmad Rudi Iswono mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WPC terhadap kliennya tersebut terjadi di sejumlah tempat. Antara lain di Surabaya dengan modus ajakan menginap, kemudian di Bali dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban (VAAP).
“Tak hanya itu, WPC juga pernah melakukan tindakan-tindakan fisik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban. Saat itu kejadian di Kabupaten Jombang dan Ngawi. Padahal kondisi tersebut tidak semestinya diperlakukan oleh seorang pelatih terhadap atlet bimbingannya,” sebut Rudi, dikutip dari laman Ansor Jatim.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, tindakan kekerasan seksual tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang berulang dalam relasi yang seharusnya profesional. Dirinya menegaskan bahwa LBH Ansor Sidoarjo akan terus melakukan pengawalan perkara agar hak-hak korban tidak diabaikan.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur, agar menangani perkara dengan profesional, sensitif terhadap korban, dan berperspektif korban, sebagaimana semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Menurutnya, negara wajib hadir dalam melindungi korban. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Kepentingan korban adalah hukum tertinggi dalam TPKS.
Oleh karenanya, segala bentuk upaya pengaburan perkara, tekanan terhadap korban, maupun pendekatan damai yang justru berpotensi melanggengkan impunitas pelaku haruslah ditolak atau dikesampingkan. Setiap bentuk intimidasi dan penggiringan opini terhadap korban adalah pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan lanjutan.
“LBH Ansor Sidoarjo akan berdiri tegak lurus bersama korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Keadilan bagi korban TPKS bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Serta mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” tandas Rudi.
Terpisah, Ketua LBH Ansor Sidoarjo Heru Krisbianto menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk fokus melakukan pendampingan dan perlindungan bagi VA. “TPKS adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan martabat manusia, sehingga tidak boleh ditoleransi, ditutup-tutupi, atau dinegosiasikan dalam bentuk apapun. Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kejahatan serius dan sistemik yang dapat menimpa siapa pun,” tegasnya.
Salah satunya, peristiwa yang dialami oleh perempuan yang merupakan seorang atlet Kickboxing berprestasi, yang telah mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional pun dapat menjadi korban. “Artinya, korban TPKS bisa menimpa siapa saja, meskipun seorang atlet juara dunia, tanpa memandang latar belakang dan pencapaian,” tutup Heru.
Menyikapi kasus TPKS yang menimpa salah satu atlet berprestasi Jawa Timur ini, Direktur PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa akan menangani perkara ini dengan serius. “Perkara ini akan menjadi prioritas kami,” tegasnya. (Red)












