Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

Proyek tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 172 hari kalender sejak dimulai pada 15 Juni 2026.

by RedMP.
15 Juni 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai merealisasikan proyek rehabilitasi infrastruktur jalan di kawasan Pasar Induk Gadang. Proyek yang menjadi bagian dari upaya penataan kawasan pasar tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 172 hari kalender sejak dimulai pada 15 Juni 2026.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan perbaikan akses jalan menuju wilayah Bumiayu menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di Pasar Induk Gadang. Selain itu, ruas jalan tersebut juga merupakan jalur penghubung penting antara Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Kami sudah memulai pengerjaan jalan menuju Bumiayu untuk memperlancar akses di kawasan Pasar Gadang. Sesuai kontrak kerja, proyek ini ditargetkan selesai dalam 172 hari atau sekitar akhir November 2026 untuk dua ruas jalan yang dikerjakan,” ujar Wahyu saat meninjau lokasi proyek di Pasar Induk Gadang, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Wahyu berharap pengerjaan fisik dapat diselesaikan lebih cepat, yakni dalam waktu 150 hari. Dengan demikian, sisa waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk proses evaluasi maupun penyempurnaan pekerjaan.

Baca Juga :

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Load More

“Kalau bisa selesai dalam 150 hari, maka masih ada waktu cadangan untuk evaluasi atau menyelesaikan pekerjaan yang mungkin masih perlu perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan proyek tersebut mencakup dua pekerjaan utama, yakni pembangunan drainase dan rehabilitasi jalan.

Tahap awal pengerjaan difokuskan pada pembangunan saluran drainase berukuran 1 meter x 1 meter. Setelah pekerjaan drainase selesai, proyek akan dilanjutkan dengan rehabilitasi badan jalan.

Menurut Dandung, total panjang ruas jalan yang menjadi sasaran rehabilitasi mencapai 674 meter. Dari jumlah tersebut, sekitar 574 meter berada di Jalan Pasar Gadang, sedangkan sisanya berada pada ruas jalan lainnya yang masih berada dalam kawasan proyek.

“Untuk Jalan Pasar Gadang panjangnya sekitar 574 meter dengan anggaran sekitar Rp12 miliar. Sedangkan ruas lainnya memperoleh alokasi sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, proyek rehabilitasi infrastruktur di kawasan Pasar Induk Gadang menelan anggaran sebesar Rp14,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun apabila kondisi lapangan memungkinkan, waktu pengerjaan dapat diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB untuk mempercepat penyelesaian proyek.

Untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas, sistem pengerjaan dilakukan secara bertahap dengan metode buka-tutup jalan.

“Separuh badan jalan akan dikerjakan terlebih dahulu. Setelah selesai, pekerjaan dilanjutkan ke sisi lainnya sehingga akses kendaraan tetap bisa digunakan masyarakat,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin