
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, berdampak pada lahan sekitar delapan hektare dari total area landfill seluas 32 hektare. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan metode pemadaman khusus untuk mempercepat penanganan kebakaran tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah seluruh jajaran Forkopimda Kota Malang meninjau langsung lokasi kebakaran, Kamis (22/10/2026). Peninjauan dipimpin Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, bersama Kapolresta Malang Kota dan Dandim.
Ali mengatakan, peninjauan tersebut bertujuan melihat kondisi terkini di lapangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan peralatan untuk mendukung proses pemadaman.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi untuk mempercepat penanganan. Kami juga sudah berkoordinasi langsung terkait alat-alat yang dibutuhkan karena asapnya cukup membahayakan,” ujar Ali.
Menurutnya, pemadaman tidak bisa dilakukan hanya dengan menyemprotkan air dari permukaan. Pasalnya, titik api telah merambat ke bagian dalam timbunan sampah sehingga membutuhkan metode penanganan yang lebih kompleks.
“Ada dua metode yang bisa dilakukan, yakni injeksi air ke dalam timbunan sampah atau menggunakan ekskavator untuk membongkar bara dan pusat-pusat api yang sudah masuk ke dalam,” terangnya.
Selain metode pemadaman, karakteristik material sampah yang terbakar serta potensi munculnya gas berbahaya menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan. Kondisi tersebut mengharuskan petugas memperhitungkan arah angin dan risiko keselamatan selama proses pemadaman berlangsung.
Pemkot Malang bersama unsur Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mengoordinasikan dukungan peralatan, mulai dari alat injeksi air, tangki air, hingga ekskavator. Bantuan juga dijajaki melalui koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak swasta.
“Kami siapkan skema yang efektif, lebih cepat, dan tidak mengganggu masyarakat. Kebutuhan alat akan kita hitung, mulai dari alat injeksi air, tangki, hingga dukungan ekskavator,” jelasnya.
Ali menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk memadamkan seluruh titik api. Hal itu bergantung pada kondisi di lapangan, terutama karena bara api telah masuk ke dalam timbunan sampah.
Setelah peninjauan, Pemkot Malang akan menggelar rapat koordinasi bersama Dandim, Kapolresta Malang Kota, Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta OPD terkait lainnya. Rapat tersebut membahas kebutuhan peralatan, pola pemadaman, dan perkiraan waktu penanganan.
Terkait dugaan sumber kebakaran, Ali menyebut laporan awal menunjukkan adanya titik api dari area seberang sungai yang berada di wilayah Jedong, Kabupaten Malang. Meski demikian, penentuan penyebab kebakaran diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan soal wilayah kabupaten, kota, atau daerah lainnya, tetapi soal siapa yang melakukan pembakaran. Kalau memang ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi lintas instansi dan dukungan peralatan dapat mempercepat pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke area lain.
“Kami berharap melalui koordinasi lintas instansi dan dukungan peralatan yang memadai, proses pemadaman bisa berjalan lebih cepat. Kami juga berupaya agar api tidak meluas ke area lain sehingga penanganan kebakaran ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (YD)













