KOTA MALANG – malangpagi.com
Mantan Wali Kota Malang Periode 2013-2018, Mochamad Anton akan mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Wali Kota 2024, Senin (27/04/2024) mendatang.
Pria yang akrab disebut Abah Anton itu mengatakan kesiapannya mengikuti proses atau tahapan awal penjaringan partai untuk menjadi kontestan Pillihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Malang.
“Sekarang ini mulai ada tahapan, dimana partai-partai sudah mulai melakukan penjaringan. Saya lihat yang membuka pendaftaran sementara adalah PKB. Karena PKB ini sudah membuka peluang, InsyaAllah jika tidak berhalangan, saya akan datang ke Kantor DPC PKB, Senin (27/04/2024) untuk melakukan tahapan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang 2024,” ujar Abah Anton kepada Malang Pagi, di kediamannya, Jl. Joyoagung, Tlogomas, Kota Malang, Sabtu (27/04/2024).
Lebih lanjut, Abah Anton menuturkan alasannya kembali menjadi kontestan dalam Pilkada tahun ini. Menurutnya, masyarakat Kota Malang sampai saat ini masih mencari figur atau calon yang dapat menuntaskan persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Malang.
“Demokrasi ini kan kedaulatan ada di tangan rakyat, jadi keinginan rakyat ini adalah bagian dari kekuatan masyarakat yang mana memiliki hak penuh dalam memilih Calon Kepala Daerahnya,” ucapnya.
“Pada Pilkada kali ini, masyarakat bebas berkehendak dan berkeinginan sendiri untuk memunculkan satu figur di Kota Malang yang menurut mereka layak dan bisa diajak kerja sama membangun kota tercinta ini,” sambung Abah Anton.
Terkait kejelasan hukum yang berlaku, Abah Anton menjelaskan bahwa ada hal yang masyarakat belum lihat secara utuh terkait persoalan atau masalahnya sebagai mantan narapidana tahun 2018.
“Perlu disampaikan bahwa kami sudah mengikuti prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan penetapan dari pengadilan bahwa sedang tidak dalam proses pencabutan hak politik. Setelah dari pengadilan, prosesnya adalah ke KPU, dan allhamdulillah hasilnya ternyata saya bisa mengikuti Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
“Saya diputuskan di pengadilan pada tanggal 10 agustus 2018 lalu. Dalam keputusan waktu itu, saya tidak pernah diputuskan untuk pencabutan hak politik saya. Kedua, pada tahun 2018 itu sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan saya dicabut hak untuk tidak dipilih selama 2 tahun setelah menjalani hukuman tetap, yang pada waktu itu saya keluar pada 29 maret 2020. Ini mengacu pada PKPU pasal 5 ayat 1 tahun 2016, Jadi tidak terkait dengan PKPU tahun 2020,” pungkasnya. (YD)