Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

APP Tunda Ultimatum 5×24 Jam, Sepakati Tunggu Putusan Sidang Tembok Tuntas

Ultimatum tersebut berisi ancaman pembongkaran paksa tembok yang ada di Griyashanta apabila Pemkot tidak segera mengambil tindakan.

by RedMP.
1 Desember 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Audiensi APP dengan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Aliansi Pro Publik (APP) melakukan evaluasi internal pasca aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu terkait tuntutan pembongkaran tembok yang menjadi sorotan publik. Evaluasi itu kemudian menjadi dasar bagi APP untuk menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin (1/12/2025).

Perwakilan APP, Ardhany Malikal Fauzan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang untuk membahas tindak lanjut dari ultimatum 5×24 jam yang sebelumnya disampaikan dalam aksi demo. Ultimatum tersebut berisi ancaman pembongkaran paksa tembok yang ada di Griyashanta apabila Pemkot tidak segera mengambil tindakan.

Dalam audiensi tersebut, APP meminta pertimbangan sekaligus sikap resmi Pemkot terkait tuntutan tersebut. Ardhany menyebut, Sekda memberikan arahan agar APP dan masyarakat menahan diri karena proses hukum terkait persoalan tembok itu masih berlangsung.

“Secara tidak langsung, Pak Sekda memberikan arahan untuk bersabar. Karena ini masih dalam proses persidangan, jadi beliau menyampaikan agar menunggu proses itu selesai,” ujarnya.

Baca Juga :

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026
Load More

APP juga menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian mengenai kapan proses persidangan tersebut akan tuntas. Hal itu disampaikan langsung dalam pertemuan sebagai bentuk dorongan agar Pemkot memberikan kejelasan kepada publik.

“Nah, tadi kami menegaskan dan meminta kepastian itu, kira-kira persidangan ini selesainya kapan,” ujar Ardhany.

Hasil audiensi tersebut membuat APP memutuskan memberikan toleransi terhadap batas waktu 5×24 jam yang sebelumnya mereka gaungkan. APP memastikan tidak akan melakukan aksi pembongkaran tembok dalam periode tersebut.

“Karena APP ini secara tidak langsung mendukung Pemkot, setelah diskusi kami bersepakat mengikuti instruksi dari Pemkot,” tegasnya.

Ardhany mengatakan, pertimbangan utama dalam keputusan itu adalah fakta bahwa lahan tempat berdirinya tembok tersebut merupakan aset Pemkot Malang.

“Tadi sudah diberikan arahan, sebaiknya menunggu hasil persidangan karena secara teknis dan legal administrasi seperti itu,” jelasnya.

APP juga belum bisa memberikan kepastian mengenai langkah berikutnya. Namun, Ardhany memastikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar audiensi lanjutan pada 8 Desember mendatang.

“Kalau dari teman-teman APP, ketegasannya di tanggal 8 Desember ini akan ada audiensi lagi,” pungkasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan kepada 33 Personel Berprestasi Sepanjang 2025

Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan kepada 33 Personel Berprestasi Sepanjang 2025

Kolaborasi Proklim Kota Malang Raih Dua Penghargaan Nasional dari KLH

Kolaborasi Proklim Kota Malang Raih Dua Penghargaan Nasional dari KLH

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin