KOTA MALANG – malangpagi.com
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jawaban Walikota atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Jumat (19/5/2023).
Terkait masalah pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Malang dalam 10 tahun terakhir, serta menyandang predikat kota dengan tingkat kemacetan terparah nomor empat di Indonesia, seluruh Fraksi menilai pengguna kendaraan bermotor di Kota Malang rata-rata kehilangan waktu 29 jam pada jam sibuk. Mereka pun sepakat bahwa masalah ini harus benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, regulasi terkait pembatasan pertumbuhan kendaraan bermotor masih belum ada di Kota Malang hingga saat ini. “Berdasarkan kajian ke depannya, Kota Malang akan dilakukan pembatasan operasional kendaraan berbasis nomor kendaraan ganjil dan genap,” ungkap Wawali.
Pria yang biasa disapa Bung Edi itu juga menyampaikan, dalam rangka mengatasi kemacetan di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan kajian manajemen rekayasa lalu lintas kawasan yang memuat kondisi kapasitas jalan dan volume kendaraan serta analisis volume lalu lintas, analisis kinerja simpang, dan analisis kinerja ruas, serta lalu lintas harian rata-rata.
“Hasil dari kajian lalu lintas ini nantinya akan dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan pada beberapa titik di kawasan Kota Malang,” paparnya.
Selain itu, tumbuhnya parkir liar di sepanjang jalan di Kota Malang juga dinilai menjadi daftar masalah serius yang mengganggu lalu lintas dan angkutan jalan. Bung Edi menjelaskan, saat ini Dishub Kota Malang telah melakukan kegiatan operasi penertiban serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir tumbuhnya lokasi parkir liar di Kota Malang.
“Terkait perpakiran di bahu jalan juga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan. Pemerintah Kota Malang telah berupaya melokalisir parkir yang memanfaatkan bahu jalan dengan memanfaatkan aset. Seperti lahan eks DLH, Stadion Gajayana, dan halaman Gedung Kartini. Namun masih sangat diperlukan lahan-lahan sebagai kantong parkir pada area tertentu,” tandas Bung Edi. (YD/MAS)