Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Atasi Maraknya Perumahan Tidak Berizin, Disperkim Kota Batu Bentuk Tim Monitoring

Tim Monitoring Gabungan memiliki tugas pokok melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan terhadap perumahan yang tidak memiliki izin resmi.

by Red
16 Februari 2024
in Kota Batu
Bagikan Berita

Salah satu perumahan di Kota Batu yang dilaporkan tidak memiliki izin. (Foto: Mike/MP)

KOTA BATU – malangpagi.com

Menghadapi maraknya perumahan tidak berizin di wilayahnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu akan membentuk Tim Monitoring Gabungan, terdiri dari personel Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas PMPTSP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disperkim Kota Batu, Bangun Yulianto. “Kami melihat adanya peningkatan kasus perumahan tidak berizin, dan itu dapat berdampak buruk terhadap tata ruang, keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta PAD. Oleh karena itu, kami membentuk Tim Monitoring Gabungan untuk mengatasi masalah ini,” ucap Bangun, ditemui di Balaikota Among Tani, Jumat (16/2/2024).

Tim Monitoring Gabungan memiliki tugas pokok melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan terhadap perumahan yang tidak memiliki izin resmi.

Nantinya masing-masing dinas akan mendelegasikan dua hingga empat orang, tergantung bidang yang terdapat di OPD masing-masing. Mereka akan melakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan setiap perumahan mematuhi peraturan tata ruang, dan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

2 Mei 2024
Load More

Pembentukan Tim Monitoring Gabungan sejalan dengan upaya Pemkot Batu dalam menciptakan tata ruang yang teratur, terkendali, berkelanjutan, serta meningkatkan PAD.

Bangun menyebut, perumahan tidak berizin dapat mengganggu rencana tata ruang kota dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan tepat menjadi prioritasnya. “Selain pemantauan dan penindakan, tim juga akan mengedepankan upaya secara persuasif kepada masyarakat, agar lebih memahami pentingnya memiliki izin perumahan,” jelasnya.

“Dengan cara persuasif ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari perumahan tidak berizin, dan bersedia melibatkan pemerintah dalam proses perizinannya,” sambung Bangun.

Setiap dua minggu sekali tim akan melakukan kunjungan, yang difokuskan pada lokasi-lokasi yang sering dilaporkan atau dicurigai sebagai perumahan tidak berizin. “Setiap pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai peraturan yang berlaku. Mulai dari peringatan hingga tindakan hukum yang lebih berat jika diperlukan,” tegasnya.

Sebelum tim mendatangi perumahan yang tidak memiliki izin, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan pada H-2 sebelum kunjungan kepada pihak pengembang perumahan, agar menyiapkan berkas yang diminta saat dilakunan pengecekan.

Di Kota Batu saat ini memiliki 154 perumahan. Sebanyak 50 diantaranya diketahui tidak memiliki izin. “Dibentuknya Tim Monitoring Gabungan diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pengembang yang masih melakukan pembangunan perumahan tanpa izin,” tutur Bangun.

“Upaya ini merupakan komitmen Pemkot Batu dalam menciptakan lingkungan perumahan yang aman, teratur, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
Tags: berita kota batudisperkim batudpkpp kota batuKota Batumalangpagiperumahan kota batupj wali kota batu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post

Pelebaran Jalan Bromo Kota Batu Digarap Mulai Maret 2024

Perda Penyelenggaraan PTSP Diharapkan Tarik Investor

Perda Penyelenggaraan PTSP Diharapkan Tarik Investor

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin