![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240217-WA0005-e1708185179689.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Menghadapi maraknya perumahan tidak berizin di wilayahnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu akan membentuk Tim Monitoring Gabungan, terdiri dari personel Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas PMPTSP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperkim Kota Batu, Bangun Yulianto. “Kami melihat adanya peningkatan kasus perumahan tidak berizin, dan itu dapat berdampak buruk terhadap tata ruang, keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta PAD. Oleh karena itu, kami membentuk Tim Monitoring Gabungan untuk mengatasi masalah ini,” ucap Bangun, ditemui di Balaikota Among Tani, Jumat (16/2/2024).
Tim Monitoring Gabungan memiliki tugas pokok melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan terhadap perumahan yang tidak memiliki izin resmi.
Nantinya masing-masing dinas akan mendelegasikan dua hingga empat orang, tergantung bidang yang terdapat di OPD masing-masing. Mereka akan melakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan setiap perumahan mematuhi peraturan tata ruang, dan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Tim Monitoring Gabungan sejalan dengan upaya Pemkot Batu dalam menciptakan tata ruang yang teratur, terkendali, berkelanjutan, serta meningkatkan PAD.
Bangun menyebut, perumahan tidak berizin dapat mengganggu rencana tata ruang kota dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan tepat menjadi prioritasnya. “Selain pemantauan dan penindakan, tim juga akan mengedepankan upaya secara persuasif kepada masyarakat, agar lebih memahami pentingnya memiliki izin perumahan,” jelasnya.
“Dengan cara persuasif ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari perumahan tidak berizin, dan bersedia melibatkan pemerintah dalam proses perizinannya,” sambung Bangun.
Setiap dua minggu sekali tim akan melakukan kunjungan, yang difokuskan pada lokasi-lokasi yang sering dilaporkan atau dicurigai sebagai perumahan tidak berizin. “Setiap pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai peraturan yang berlaku. Mulai dari peringatan hingga tindakan hukum yang lebih berat jika diperlukan,” tegasnya.
Sebelum tim mendatangi perumahan yang tidak memiliki izin, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan pada H-2 sebelum kunjungan kepada pihak pengembang perumahan, agar menyiapkan berkas yang diminta saat dilakunan pengecekan.
Di Kota Batu saat ini memiliki 154 perumahan. Sebanyak 50 diantaranya diketahui tidak memiliki izin. “Dibentuknya Tim Monitoring Gabungan diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pengembang yang masih melakukan pembangunan perumahan tanpa izin,” tutur Bangun.
“Upaya ini merupakan komitmen Pemkot Batu dalam menciptakan lingkungan perumahan yang aman, teratur, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (MK/MAS)