KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang yang diwakili juru bicara Fathol Arifin menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (6/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Fathol Arifin menyebutkan bahwa dari hasil pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Malang telah disepakati Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.023.400.000.
“Untuk Pendapatan Daerah dalam Ranperda APBD 2023 ditentukan sebanyak Rp. 2.373.865.854.705 dan setelah pembahasan menjadi Rp. 2.377.489.254.705,” ungkap Fathol.
Ketua Komisi C ini juga menyampaikan terhadap usulan perubahan dan pembahasan atas anggaran Belanja Perangkat Daerah dari Ranperda Perubahan APBD sebesar Rp. 2.825.631.826.955 menjadi Rp. 2.829.653.226.955 atau mengalami kenaikan sebanyak Rp. 4.023.400.000.
“Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan yakni tetap senilai Rp. 451.765.972.250. Kemudian, dalam rangka meminimalisir besaran nilai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), maka pergeseran anggaran belanja antar program atau kegiatan atau sub kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu sebagaimana kesepakatan pada Berita Acara,” jelas politisi PKB Dapil Sukun ini.
Lalu, dirinya menegaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya. Namun, masih ada beberapa catatan, rekomendasi dan saran yang diberikan Banggar kepada TAPD Pemerintah Kota Malang agar lebih fokus dalam pemenuhan target kepada Perangkat Daerah.
“Untuk Belanja Daerah, Pemerintah Daerah agar segera merealisasikan sehingga serapan anggaran mampu diserap secara maksimal dan sedapat mungkin menekan SILPA, ” sarannya.
Pihaknya pun mengingatkan agar Pemerintah Kota Malang lebih serius, sistematis dan terencana dalam memenuhi target Pajak Daerah mengingat waktu tinggal 4 bulan dan capaian masih 44 persen. “Banggar DPRD Kota Malang menekankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder yang ada,” terangnya.
Dikatakannya, Banggar juga mendorong agar pergeseran anggaran baik penambahan maupun pengurangan antar program kegiatan atau sub kegiatan disesuaikan dengan target RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) yang merupakan tahun terakhir RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Di sisi lain, Banggar juga mendorong Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan program pembangunan dengan tingkat transparansi yang tinggi dengan mencakup penyediaan informasi publik yang jelas baik mengenai anggaran, perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan serta memastikan ada mekanisme pengawasan yang kuat dan independen untuk memantau progres pengerjaan,” ujar Fathol.
“Dan memeriksa kepatuhan terhadap standar kualitas dan jangka waktu serta memastikan penyedia barang dan jasa yang terpilih memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai dalam melaksanakan kegiatan serupa untuk memastikan kualitas hasil sehingga kualitas pembangunan berumur panjang dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang,” imbuhnya.
Fathol pun memberikan masukan untuk Lain-lain PAD yang Sah yang selama ini dikelola oleh beberapa Perangkat Daerah penghasil sangat berpotensi meningkat jika dikelola dengan baik, profesional dan terencana seperti pengelolaan atau pemanfaatan aset daerah, pengelolaan keuangan yang didepositokan di Bank atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Ia menambahkan tujuan Laporan Hasil Pembahasan Banggar ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan, guna pengambilan keputusan oleh DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. (Har/YD)