KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Tim kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo pada Rabu (28/9/2022) mendatangi kantor biro jasa Tour and Travel, PT Raya Al Madinah, yang beralamatkan di Jalan Raya Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta pertanggungjawaban PT Raya Al Madinah, atas penundaan keberangkatan 32 jemaah umroh asal Kediri yang dikoordinir PT Anissa Ahmada Travelindo.
Kuasa Hukum PT Anissa Ahmada Travelindo, Samsul SH menjabarkan bahwa kliennya Erny Khoirun Nisa selaku owner PT Anisaa Ahmada Travelindo pada 15 September telah melakukan transaksi pembelian 32 tiket perjalanan umrah pergi pulang (PP) Indonesia–Arab Saudi kepada Raya Almadinah, sebesar Rp512 juta secara lunas.
“Dari transaksi tersebut telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, bahwa jadwal pemberangkatan dilaksanakan pada 24 September, dan pemulangan 9 Oktober untuk paket selama 16 hari, sesuai yang tertera dalam invoice,” beber Samsul.
“Namun pihak PT Raya Almadinah membatalkan jadwal penerbangan tersebut, dan dialihkan ke jadwal berikutnya, yaitu 28 September, tanpa memberi alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Setelah kemudian terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yang menyetujui jadwal penerbangan pada 28 September, lagi-lagi pihak PT Raya Almadinah ingkar janji dan mendadak tidak dapat dihubungi. Tak hanya itu, 32 tiket yang telah dibeli juga tidak diserahkan kepada PT Annisa Ahmada Travelindo.
“Saat mendapat informasi pembatalan penerbangan umroh yang pertama (24 September), klien kami telah mengalami kerugian luar biasa, baik materil maupun imateril,” jelasnya. “Kerugian tambah berat saat pembatalan penerbangan kedua (28 September). Sehingga klien kami harus membeli tiket ke agen lain. Dana yang dibayar lunas ke PT Raya Al Madinah hingga sampai detik ini juga belum di kembalikan,” lanjut Samsul.
Pihak PT Anissa Ahmada Travelindo mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, karena diduga ada unsur tindak pidana penipuan ataupun penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Menanggapi tuntutan PT Annisa Ahmada Travelindo, Anton selaku owner PT Raya Madinah mengaku akan terlebih dahulu mendalami kronologi persoalannya, dan berkoordinasi dengan bagian administrasi.
Dirinya menegaskan, permasalahan yang terjadi bukanlah semata kesalahan pihak PT Raya Al Madinah. Pasalnya kejadian serupa juga terjadi pada pesanan tiket-tiket lain, karena adanya masalah pada sistem maskapai.
“Mungkin ada kesalahan entry nama dari pihak Emirates. Sebenarnya kami juga telah melakukan pengajuan refund. Tapi semua kan butuh proses hingga beberapa bulan. Intinya, nanti kita selesaikan semua. Tidak ada di benak kami untuk melakukan sabotase. Karena urusannya tanah suci. Takut dosa besar dan gak berani,” tandasnya. (DK99/MAS)