KOTA BATU – malangpagi.com
Sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu karena melanggar ketentuan yang berlaku, Jumat (29/12/2023). “Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Batu, yang muncul setelah adanya temuan dari pengawas tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, serta sesuai dengan Perwali,” tutur Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Eko Suhartono.
Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono. “Ya benar. Sebanyak 307 APK yang melanggar telah ditertibkan. Penertiban ini dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan temuan dari Bawaslu selama masa kampanye dari 28 November hingga 15 Desember 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, sebanyak 335 APK di Kota Batu telah diidentifikasi melanggar aturan. Namun dari data tersebut, keseluruhan APK yang ditemukan tidak langsung ditertibkan. Bawaslu Kota Batu melakukan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik APK. “Kami mengirim surat kepada partai politik untuk melakukan perbaikan pemasangan. Akibatnya, jumlah APK yang melanggar berkurang menjadi 307 APK, dan langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Proses penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021. APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di pohon dengan dipaku, dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, dan juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.
Proses penertiban dilakukan secara bertahap, dengan penekanan pada penertiban di jalan protokol, seperti Jalan Soekarno-Hatta dan jalan-jalan protokol di tiga kecamatan yang tersebar. “Dalam pelaksanaan penertiban, kami sebagai pengawas juga telah memberi peringatan kepada petugas agar tidak merusak APK. APK yang ditertibkan masih dapat diambil atau digunakan kembali oleh partai politik, dengan syarat pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” sebut Mardiono.
Pihaknya menjelaskan, pemasangan kembali APK yang sudah ditertibkan atas dasar biaya cetak dan biaya pemasangan APK yang tidak sedikit. Selain itu juga masa kampanye yang terbatas, yakni hanya 75 hari. “Bawaslu tidak bersikeras terhadap APK yang telah ditertibkan, karena tidak ingin menurunkan partisipasi pemilih di Kota Batu,” tutupnya. (MK/MAS)