Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu Turunkan Ratusan Baliho Kampanye Tak Sesuai Aturan

Proses penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021.

by Red
29 Desember 2023
in Kota Batu
Bagikan Berita

Satpol PP Kota Batu mengangkut baliho yang ditertibkan ke Kantor Bawaslu Kota Batu, Jumat (29/12/2023). (Foto: Mike/MP)

KOTA BATU – malangpagi.com

Sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu karena melanggar ketentuan yang berlaku, Jumat (29/12/2023). “Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Batu, yang muncul setelah adanya temuan dari pengawas tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, serta sesuai dengan Perwali,” tutur Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Eko Suhartono.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono. “Ya benar. Sebanyak 307 APK yang melanggar telah ditertibkan. Penertiban ini dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan temuan dari Bawaslu selama masa kampanye dari 28 November hingga 15 Desember 2023,” ucapnya.

Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, sebanyak 335 APK di Kota Batu telah diidentifikasi melanggar aturan. Namun dari data tersebut, keseluruhan APK yang ditemukan tidak langsung ditertibkan. Bawaslu Kota Batu melakukan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik APK. “Kami mengirim surat kepada partai politik untuk melakukan perbaikan pemasangan. Akibatnya, jumlah APK yang melanggar berkurang menjadi 307 APK, dan langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Proses penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021. APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di pohon dengan dipaku, dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, dan juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

2 Mei 2024
Load More

Proses penertiban dilakukan secara bertahap, dengan penekanan pada penertiban di jalan protokol, seperti Jalan Soekarno-Hatta dan jalan-jalan protokol di tiga kecamatan yang tersebar. “Dalam pelaksanaan penertiban, kami sebagai pengawas juga telah memberi peringatan kepada petugas agar tidak merusak APK. APK yang ditertibkan masih dapat diambil atau digunakan kembali oleh partai politik, dengan syarat pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” sebut Mardiono.

Pihaknya menjelaskan, pemasangan kembali APK yang sudah ditertibkan atas dasar biaya cetak dan biaya pemasangan APK yang tidak sedikit. Selain itu juga masa kampanye yang terbatas, yakni hanya 75 hari. “Bawaslu tidak bersikeras terhadap APK yang telah ditertibkan, karena tidak ingin menurunkan partisipasi pemilih di Kota Batu,” tutupnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
Tags: bawaslu kota batuberita kota batuKota Batumalangpagipj wali kota batuSatpol PP Kota Batuwali kota batu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post

Villa Bima-Shakti, Jejak Singgah Presiden Soekarno di Kota Batu

Siswi SMPN 2 Batu Raih Medali di Kejurprov Bulutangkis. Berkat Dukungan Ibunda

Siswi SMPN 2 Batu Raih Medali di Kejurprov Bulutangkis. Berkat Dukungan Ibunda

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin