Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama, namun tanpa ada kejelasan perizinan.

by RedMP.
12 April 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Tempat usaha percetakan yang belum memiliki izin resmi.

MALANG – malangpagi.com

Sebuah usaha percetakan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menjadi sorotan aparat desa dan warga setempat. Pasalnya, usaha yang diketahui telah beroperasi sejak awal 2025 ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Kepala Dusun Krajan, Desa Tangkilsari, Dedy Ari Sandi mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen izin usaha yang terdaftar di kantor desa. Bahkan, lanjutnya, saat pihaknya mencoba melakukan silaturahmi, pemilik usaha tidak merespon.

“Sepengetahuan saya, tidak ada izin usaha baik secara tertulis maupun lisan. Saya juga pernah mencoba menghubungi pemilik usaha, namun tidak ada respon,” ujar Dedy saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025).

Dedy menjelaskan, usaha yang diketahui terkait percetakan etiket rokok tersebut baru terlihat aktif pada tahun 2025, setelah sebelumnya hanya ada bangunan kosong pada 2024.

Baca Juga :

Tinjau Kesiapan Atlet Jelang Porprov 2025, Wali Kota Malang: Kita Tuan Rumah, Semua Mungkin Terjadi!

Tinjau Kesiapan Atlet Jelang Porprov 2025, Wali Kota Malang: Kita Tuan Rumah, Semua Mungkin Terjadi!

30 Mei 2025
Tanggapi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Malang Tunggu Arahan Kemendikbud

Tanggapi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Malang Tunggu Arahan Kemendikbud

30 Mei 2025
Pemkot Malang Transformasikan Pasar Tradisional Jadi Pusat Kuliner Modern

Pemkot Malang Transformasikan Pasar Tradisional Jadi Pusat Kuliner Modern

30 Mei 2025
Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Bareng, Berkonsep Kuliner Timur Tengah

Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Bareng, Berkonsep Kuliner Timur Tengah

30 Mei 2025
Siswa SMKN 4 Malang Kritis, Dikeroyok Belasan Pemuda Sepulang Sekolah

Siswa SMKN 4 Malang Kritis, Dikeroyok Belasan Pemuda Sepulang Sekolah

29 Mei 2025
Load More

“Dari yang saya amati, tahun ini (2025) sudah ada mesin cetak dan operasional percetakan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar karena sejak awal 2024 bangunannya kosong,” terangnya.

Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama, namun tanpa ada kejelasan perizinan.

Sementara itu, Ketua RW 1 Desa Tangkilsari, Susanto Budiono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima permohonan izin dari pemilik usaha tersebut.

“Usaha ini berdiri sekitar satu tahun yang lalu. Namun, saya tidak pernah menerima pengajuan izin, baik secara tertulis maupun lisan,” terang Susanto.

Kepala Dusun Krajan, Desa Tangkilsari, Dedy Ari Sandi.

Meski tak berizin, Susanto mengatakan, sejauh ini usaha tersebut belum menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan seperti limbah atau kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban. Bahkan, usaha ini kadang memberikan bantuan sembako pada acara-acara kampung.

Di sisi lain, Pemilik Usaha, Nining Muawanah membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa saat ini sedang mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berencana mendirikan CV Berkah Jaya sebagai badan hukum untuk usahanya.

“Kami sedang dalam proses pengurusan izin lengkap, termasuk domisili dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semua sudah dalam tahap pengajuan,” jelas Nining.

Nining juga menekankan bahwa niat mendirikan usaha ini adalah untuk membantu perekonomian warga setempat. “Kami tidak membatasi syarat ijazah, bahkan ada karyawan yang bisa bekerja dari rumah untuk tetap menjaga anak-anak mereka,” jelas Nining. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kementerian PKP Sidak Grand Mutiara Kedungrejo Malang, Temukan Wanprestasi Pengembang

Kementerian PKP Sidak Grand Mutiara Kedungrejo Malang, Temukan Wanprestasi Pengembang

27 Mei 2025

...

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

22 Mei 2025

...

Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

22 Mei 2025

...

Konsumen Rugi Miliaran, Kementerian PKP Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

Konsumen Rugi Miliaran, Kementerian PKP Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

20 Mei 2025

...

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025

...

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

6 Mei 2025

...

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

30 April 2025

...

Load More
Next Post
Persiapan Sudah 90 Persen, Pemkot Malang Gelontor Dana Rp74 Miliar untuk Porprov Jatim 2025

Persiapan Sudah 90 Persen, Pemkot Malang Gelontor Dana Rp74 Miliar untuk Porprov Jatim 2025

GRIB JAYA Malang Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang

GRIB JAYA Malang Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin