
MALANG – malangpagi.com
Sebuah usaha percetakan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menjadi sorotan aparat desa dan warga setempat. Pasalnya, usaha yang diketahui telah beroperasi sejak awal 2025 ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes).
Kepala Dusun Krajan, Desa Tangkilsari, Dedy Ari Sandi mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen izin usaha yang terdaftar di kantor desa. Bahkan, lanjutnya, saat pihaknya mencoba melakukan silaturahmi, pemilik usaha tidak merespon.
“Sepengetahuan saya, tidak ada izin usaha baik secara tertulis maupun lisan. Saya juga pernah mencoba menghubungi pemilik usaha, namun tidak ada respon,” ujar Dedy saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025).
Dedy menjelaskan, usaha yang diketahui terkait percetakan etiket rokok tersebut baru terlihat aktif pada tahun 2025, setelah sebelumnya hanya ada bangunan kosong pada 2024.
“Dari yang saya amati, tahun ini (2025) sudah ada mesin cetak dan operasional percetakan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar karena sejak awal 2024 bangunannya kosong,” terangnya.
Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama, namun tanpa ada kejelasan perizinan.
Sementara itu, Ketua RW 1 Desa Tangkilsari, Susanto Budiono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima permohonan izin dari pemilik usaha tersebut.
“Usaha ini berdiri sekitar satu tahun yang lalu. Namun, saya tidak pernah menerima pengajuan izin, baik secara tertulis maupun lisan,” terang Susanto.

Meski tak berizin, Susanto mengatakan, sejauh ini usaha tersebut belum menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan seperti limbah atau kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban. Bahkan, usaha ini kadang memberikan bantuan sembako pada acara-acara kampung.
Di sisi lain, Pemilik Usaha, Nining Muawanah membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa saat ini sedang mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berencana mendirikan CV Berkah Jaya sebagai badan hukum untuk usahanya.
“Kami sedang dalam proses pengurusan izin lengkap, termasuk domisili dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semua sudah dalam tahap pengajuan,” jelas Nining.
Nining juga menekankan bahwa niat mendirikan usaha ini adalah untuk membantu perekonomian warga setempat. “Kami tidak membatasi syarat ijazah, bahkan ada karyawan yang bisa bekerja dari rumah untuk tetap menjaga anak-anak mereka,” jelas Nining. (YD)