KOTA BATU – malangpagi.com
Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu dan Satpol PP Kota Batu menggelar Operasi Gabungan, menyisir sejumlah toko yang terletak di Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo Kota Batu, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, operasi tersebut merupakan realisasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam upaya penegakan hukum. “Dari empat kegiatan penindakan yang dilakukan pada 30 November dan 13 Desember, telah ditemukan hasil tembakau ilegal berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai dengan total 39.930 bungkus, atau setara 798.600 batang,” paparnya.
Selain itu, tim juga menemukan 299 botol dengan berbagai merek dan kadar minuman mengandung etil alkohol (MMEA), atau minuman keras golongan B dan C, di sebuah toko di Kecamatan Batu, Kota Batu. Di ketahui pula, tempat tersebut tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran (TPE), sehingga perlu dilakukan penyegelan.
“Setelah penindakan, seluruh barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. Estimasi nilai barang dari penindakan ini mencapai Rp1.002.243.000, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sekitar Rp534.263.400,” pungkas Rini. (MK/MAS)