KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Razia dilakukan Bank Indonesia (BI) bersama aparat kepolisian menertibkan lapak money changer di wilayah Kabupaten Malang. Telah ditemukan kios penukaran valuta asing tak mengantongi izin. Maka, lokasi usaha tersebut ditutup sampai mengurus perizinan selesai.
Rini Mustikaningsih, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang mengatakan, penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 jika KUPVA BB atau dikenal dengan money changer harus memiliki izin dari Bank Indonesia selaku lembaga pengawas.
Penertiban tersebut juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, menemukan satu money changer di Jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang, tak memiliki izin.
“Kami menemukan satu KUPVA BB di Jalan Kawi yang tak memiliki izin. Kemudian kami tempel striker penertiban, untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sekaligus meminta pemilik segera mengurus perizinannya,” ujar Rini kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Lanjut Rini, Money changer tanpa izin tersebut dilarang beroperasi. Mereka turut diminta menanda tangani surat pernyataan tak lagi membuka jasa layanan penukaran valuta asing. “Karena tak berizin, kita minta untuk tidak beroperasi dulu,” tegas Rini.
Ia menyampaikan juga, bahwa monitoring terus dilakukan bagi money changer yang tak berizin. Mereka bisa dikenakan pidana ketika diketahui merusak stiker penertiban yang dipasang.
“Bukan saja menindak, tetapi kita juga terus melakukan monitoring bagi KUPVA BB yang tak berizin itu. Ketika diketahui merusak, memindahkan stiker penertiban, atau memalsu surat izin akan dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 232 KUHP,” tegas Rini.
Bank Indonesia wilayah kerja Malang, sebelumnya gencar melakukan sosialisasi terhadap money changer yang belum mengantongi izin.
Sekaligus kepada pedagang emas yang berada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang. Mereka sebelumnya disinyalir membuka penukaran valuta asing.
Hal itu terungkap dari laporan masyarakat. Sosialisasi juga melibatkan UPT pasar beserta Disperindag Kabupaten Malang.
“Sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness kepada KUPVA BB tak berizin terus kita lakukan. Termasuk kepada toko emas di 5 pasar tradisional, yakni Bantur, Gondanglegi, Wonokerto, Bululawang, dan Krebet. Karena mereka sebelumnya dilaporkan masyarakat membuka jasa penukaran valuta asing. Hasil monitoring, mereka sudah tidak lagi membuka jasa layanan itu,” ungkap Rini.
Menurut Rini, penertiban KUPVA BB atau money changer bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kewajiban money changer mengurus izin, juga untuk mengurangi resiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan.
Seperti kejahatan narkotika, praktek pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
BI wilayah kerja Malang juga menghimbau adanya peran aktif masyarakat, untuk memberikan informasi jika menemukan money changer tak berizin. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam melakukan transaksi, dengan memilih money changer resmi atau yang berizin.
Hingga kini, BI wilayah kerja Malang mencatat ada sebanyak 13 KUPVA BB atau money changer yang mengantongi izin.
“Terpenting lagi adalah mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, serta memenuhi kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Maka dari itu, kami harapkan KUPVA BB segera mengurus izin, agar tidak menjadi sasaran kejahatan,” harap Rini Mustikaningsih.
Reporter : Red
Editor : Tikno