KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah sekian lama bersabar atas tuduhan, fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak kuasa Hukum Bigstone yakni Supreme Law Firm (beralamat di ruko Trowulan kav 1 Blimbing kota malang) melaporkan ke Polres Malang Kota.
Laporan tersebut masuk terhitung, pada tanggal 9 November 2019, dugaan pencemaran nama baik dengan pemberi modal yakni DYHP dan HJPW.
Sebelumnya telah ada perjanjian kerjasama antara pihak manajemen Bigstone dan Pemberi modal dalam Akta Perjanjian kerjasama yang sah di depan notaris, Sulistyawati SH.,MKn. No. 15 Tertanggal 15 Desember 2017 dan
No. 002/Mitra BSG/12-XVII/PID tertanggal 18 Desember 2017.
Kuasa hukum Bigstone Edi Rudianto, S.Sy.,SH. Terkait hal tersebut mengatakan kita sudah melaporkan ke Polres Malang Kota dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Pasal 310 (1) KUHP dan/atau Pasal 310 (2) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU no. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” katanya, Selasa (13/11/2018) saat di kantor.
Menurut Edi Rudianto, selain melaporkan ke pihak Polisi, Kuasa Hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien.
“Seharusnya pihak lawan menghormati perjanjian yang sah dan berlaku tersebut, untuk tidak berlaku sembrono dan gegabah dalam melangkah,” jelasnya kepada malangpagi.com
Dijelaskan juga, sebab melekat azas “pacta sunt servanda” dalam perjanjian itu, ada kepastian hukum yang harus ditegakkan. Ingat perjanjian adalah Undang-undang bagi mereka yang membuatnya – 1338 KUHPerdata.
Pewarta : Yudhistira WAP
Editor : Tikno