
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah pada area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebelum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Menurut Kusniyati, setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan sebagian lahan yang diperuntukkan bagi fasum dan fasos, seperti jalan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana ibadah, maupun fasilitas parkir.
“Biasanya 30 sampai 40 persen dari total luas lahan diserahkan untuk fasum dan fasos. Setelah selesai pembangunan, pengembang membuat berita acara penyerahan tanah tersebut menjadi aset Pemkot,” jelasnya.
Namun, Kusniyati mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada kendala, lantaran banyak aset fasum dan fasos yang belum disertifikatkan oleh Pemkot.
“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot, termasuk Sekda dan dinas terkait. Harapannya, fasum dan fasos yang sudah diserahkan bisa segera disertifikatkan agar tercatat resmi sebagai aset,” ujarnya.
BPN Kota Malang juga menolak setiap permohonan sertifikat yang diduga masuk area fasum maupun fasos.
Namun berdasarkan data yang dihimpun, diduga Fasum yang ada pada Cyber Mall telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2024.
“Permohonan tersebut kami tolak, karena jelas itu fasum. Kalau pun ada yang sudah terbit sebelumnya, tetap bisa dilakukan proses pembatalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap permohonan sertifikat tanah wajib melampirkan surat pernyataan dari Pemkot yang memastikan lahan tersebut bukan bagian dari fasum maupun fasos.
“Kalau datanya lengkap dan sesuai aturan, kami proses. Kalau tidak, pasti kami tolak. BPN hanya memproses berdasarkan dokumen, bukan menguji materi kepemilikan,” tandas Kusniyati. (YD)