KAB. MALANG – malangpagi.com
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang ditunjuk menjadi kuasa hukum SR (48), warga Kepanjen Kabupaten Malang yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengembang salah satu perumahan.
Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Axel Kharisma menceritakan, awalnya korban SR datang melapor dan berkonsultasi terkait hukum. Setelah mendengar penuturan korban, serta mengetahui adanya bukti-bukti yang ditunjukkan, BPPH MPC PP Kabupaten Malang memberi saran untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban ke pihak berwajib.
“Kedatangan kami ke Polres Malang bagian SPKT adalah untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Adapun yang menjadi terlapor adalah oknum pengembangan perumahan LF, warga Desa Balearjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang,” tutur Axel, didampingi Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Andi Sinyo, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Axel menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya terjadi sekitar Juli 2020 silam. Saat itu SR membeli tanah kavling di Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen yang diakui milik LF, melalui seorang perantara berinisial I, dengan kesepakatan harga sebesar Rp190 juta.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, klien kami kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui I yang mencapai Rp130 juta. Selanjutnya, saat SR berniat melakukan pelunasan tanah kavling tersebut, terlapor LF tidak mau dan sulit untuk ditemui,” jelas Axel.
Dugaan penipuan itu pun menguat, setelah pada Desember 2022 SR mengetahui bahwa tanah kavling yang dibelinya telah dipasang papan yang menerangkan bahwa obyek tanah tersebut tidak dijual.
Alangkah terkejutnya lagi SR yang mendapat informasi bahwa obyek tanah tersebut adalah milik K, dan bukan milik terlapor LF. “Usai mendapat informasi bahwa tanah yang dibeli klien kami bukan milik terlapor LF, pihaknya berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan, dengan maksud meminta uangnya kembali. Namun sampai sekarang LF hanya menawarkan janji-janji kepada SR,” sebutnya.
Axel menyanyangkan tidak adanya itikad baik LF selaku pengembang perumahan, maupun I sebagai perantara. Bahkan saat dicari pun, keduanya terkesan menghindar. Saat dihubungi, I selaku perantara seolah lepas tangan dan enggan tanggungjawab.
“Mengingat hingga sekarang tidak ada penjelasan, baik dari LF maupun I, maka kami mendampingi SR untuk membuat aduan masyarakat ke Polres Malang atas persoalan ini. Semoga ada titik terang, sambil menunggu perkembangannya, seperti apa ada korban lain atau penambahan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Axel.
Kasus ini dilaporkan ke bagian SPKT Polres Malang pada Kamis, 2 Maret 2023 pukul 11.17 WIB, dengan nomor LPM/120/SPKT/III/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur. (DK99/MAS)