
SAMPANG – malangpagi.com
Penyidik Polres Sampang menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Sampang sebagai salah satu tersangka dalam kasus pasangan mesum di dalam mobil yang terciduk warga dan videonya sempat viral di media sosial.
Oleh Polsek Ketapang kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto mengungkapkan, kedua tersangka pasangan mesum dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Tetapi, hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yaitu hari Senin dan Kamis,” terangnya, Senin (25/1/2021).
Kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum ASN wanita IR bersama seorang laki-laki pasangannya T, terjadi di depan pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Video saat keduanya dipergoki warga viral di media sosial. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan kedua pasangan tersebut di dalam mobil Luxio hitam milik T.
Warga yang merasa curiga melihat mobil Luxio terus bergoyang kemudian lantas beramai-ramai menggerebek mobil tersebut. Massa pun mendapati kedua pelaku sedang melakukan hubungan intim di dalam kendaraan jenis minibus pintu geser itu.
IR, yang merupakan ASN yang bekerja di Puskesmas setempat diketahui adalah warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sedangkan T adalah seorang wiraswasta yang telah memiliki istri, dan tinggal di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Ipda Syafriyanto mengaku pihaknya terus mendalami penyelidikan dan menunggu hasil visum. Selain itu Ia juga menyebutkan, pelaku IR telah dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Ketapang usai kejadian.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan petugas salah satunya mobil Luxio warna hitam dengan nopol N 1037 KX. “Barang bukti lainnya berupa pakaian milik kedua pelaku,” tandas Ipda Syafriyanto.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan