KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Sebagai salah satu upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Malang, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk pemenuhan rumah layak huni menjadi sangat penting. Di samping sebagai kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berterima kasih atas kontribusi para pengembang atas diserahkannya PSU kepada Pemkab Malang. Hal ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dari pengembang kepada Pemkab Malang, dalam menyediakan infrastruktur perumahan yang layak huni,” ujar Bupati Malang, Sanusi pada acara Serah Terima PSU Perumahan di wilayah Kabupaten Malang, yang digelar di Pendopo Agung Peringgitan Kabupaten Malang, Senin (20/9/2021).
Di samping itu, Sanusi juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong kelancaran dan ketertiban penyelamatan aset negara melalui penyerahan PSU.
“Penyerahan PSU ini tidak sekadar untuk mematuhi peraturan semata. Melainkan juga akan membantu dan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang,” paparnya.
Dijelaskan Sanusi, keberadaan PSU turut menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi warga perumahan dan masyarakat sekitar perumahan.
Dirinya pun mengungkapkan, mulai pertengahan 2020 hingga pertengahan 2021, telah dilakukan penyerahan PSU secara administrasi dari 27 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Berupa tanah seluas 652.500 meter persegi atau senilai 520,4 miliar rupiah.
Acara yang turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, dan Plt Kepala Dinas PKPCK Khairul Isnaidi Kusuma, tersebut juga diikuti secara virtual oleh kurang lebih 50 pengembang yang ada di Kabupaten Malang.
“Hari ini dilakukan penandatanganan berita acara serah terima PSU secara administrasi dari delapan pengembang, berupa tanah seluas 63.762 meter persegi atau senilai 23,5 miliar rupiah,” terang Sanusi.
Ia berharap jajaran Perangkat Daerah terkait dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan mengawal pelaksanaan penyerahan PSU sesuai tugas dan fungsinya. Sehingga penyerahan PSU dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak menyisakan permasalahan di kemudian hari.
“Begitu pula terkait administrasi penyerahan PSU agar dapat segera ditindaklanjuti dengan serah terima fisik, sesuai dengan standarisasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati,” tutur Sanusi.
“Harus diakui bahwa perhatian pengembang terhadap penyerahan PSU masih perlu ditingkatkan. Di mana terlihat dari capaian jumlah pengembang yang telah menyerahkan PSU masih kurang dibandingkan jumlah seluruh perumahan yang ada di Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Penyerahan PSU kepada Pemkab Malang ditandai dengan prosesi penyerahan secara simbolis dan penandatanganan PSU oleh lima pengembang dan Bupati Malang, disaksikan Sekda Kabupaten Malang.
Diawali Fathol Arifin selaku Direktur PT Dzaka Rotsa Properti pengembang Perumahan Wisma Parangargo Sejahtera, Makhrus Soleh selaku Direktur PT Elok Sejahtera dan Direktur PT Turen Indah Property pengembang Perumahan Griya Tangkil Indah, Bambang Agustiono selaku Direktur PT Griya Mapan Alami pengembang Perumahan MBR Pakis Hasanah Smart Living, Supangkat selaku Ketua Koperasi Karyawan Sarimadu Kebonagung pengembang Perumahan Dampit Permai, dan dipungkasi Eduardus Bambang Sumedi selaku pengembang Perumahan Jalibar Inside.
“Terima kasih kepada para pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang. Kami mengimbau kepada pengembang yang tergabung dalam asosiasi REI, APERSI, maupun asosiasi pengembang perumahan lainnya, untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Malang,” imbau Sanusi.
Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan, penyerahan PSU juga menunjukkan komitmen pengembang kepada Pemkab Malang.
“Kalau sudah dilakukan serah terima, tentunya akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang. Karena keberadaan PSU ini nantinya akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi warga perumahan dan masyarakat sekitar perumahan,”pungkasnya. (Giar/MAS)