
KAB. MALANG – malangpagi.com
Bupati Malang, Sanusi bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil hadir menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kamis (11/05/2023).
Sebanyak 400 sertifikat bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Kasembon selaku pemilik hak tanah. PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
”Syukur alhamdulillah pada pagi hari ini adalah pagi yang penuh bahagia, khususnya bagi warga Desa Kasembon. Karena pada pagi hari ini, tanah Bapak Ibu secara legal dan secara formal sudah sah menjadi hak milik berupa sertifikat. Mudah-mudahan bermanfaat. Sertifikat itu penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan InsyaAllah di belakang hari diminimalkan terjadinya konflik persoalan pertanahan,” jelas Bupati Malang.
Ditegaskannya, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui PTSL. Kemudian, meminta bantuan ke pemerintah daerah untuk membebaskan BPHTP, sehingga prosesnya lebih cepat.
”Harapannya semua bidang tanah di Kabupaten Malang bisa bersertifikat semuanya dan telah kami bantu BPHTP nya dengan digratiskan sejumlah PTSL. Semuanya kita bebaskan karena diperkenankan oleh aturan, bahwa untuk BPHTP juga termasuk permintaan Kementerian. Untuk biaya-biaya yang lainnya kita bantu melalui APBD,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kantor ATR BPN Kabupaten Malang juga melaporkan bahwa untuk target PTSL di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, sebanyak 1700 bidang tanah dapat terselesaikan. Percepatan pengurusan ini terealisasikan karena dorongan dari Bupati Malang, dukungan itu mulai dari penggratisan BPHTP yang meringankan para pemohon PTSL, pengadaan alat scaner, hingga pengadaan kendaraan operasional.
”Pada para bapak ibu yang menerima sertifikat atas tanahnya untuk menjaga sertifikatnya. Hati-hati kalau ada yang mau pinjam itu sama dengan memberikan hak tanahnya kepada orang lain. Siapapun yang mau minjam atas nama apapun, jangan diperbolehkan. Nanti bisa kena korban penipuan. Sertifikat ini penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” pesannya.(Giar/YD)















