
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polemik realisasi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan Pemerintah Kota Malang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi polemik ini, LBH Waskita Nayotama Janitra mengritik pernyataan yang dilontarkan sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait pemotongan TPP ASN.
“Anggota Dewan jangan sampai overlap, apalagi offside. Alasannya, di dalam tata aturan ASN, DPRD Kota Malang tidak punya mandat dan kewenangan apapun. Baik itu masalah internal organisasi ASN maupun eksternal ASN,” ucap pembina LBH Waskita Nayotama Janitra, Safril Marfadi alias Caping, Minggu (29/8/2021).
Caping juga mengatakan, anggota DPRD tidak bisa mengatur jenjang jabatan dan kenaikan pangkat di tubuh ASN. Tugas dan kewajiban DPRD hanyalah menerima surat pemberitahuan.
“Kalaupun tidak diberikan surat, ya DPRD gak boleh baper (bawa perasaan –red). Toh DPRD bukan bagian dari fungsional ASN,” tukasnya.
Menurutnya, ASN memiliki aparatur pengawas sendiri. Belum ada regulasi yang menunjuk DPRD dijadikan aparatur pengawas ASN. Terkait benar atau salah dalam hal surat edaran tentang pemotongan tunjangan kepada ASN, Caping menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan internal organisasi ASN.
“Kalau nanti dinilai ada kebijakan yang salah dari Pemkot Malang, sudah ada lembaga pengawas khusus ASN, bukan DPRD yang mengawasi. Tugas DPRD terhadap eksekutif (bukan ASN) hanya terbatas dalam hal-hal tertentu, dan tidak semua persoalan internal organisasi ASN diurusi juga oleh DPRD. Makanya saya katakan, DPRD jangan overlap apalagi offside,” papar Caping.
Dirinya menegaskan, jika ada yang menyampaikan bahwa surat edaran tersebut tidak ada dasar hukumnya, berarti mereka membaca secara parsial, tidak secara global.
“Kalau memang tidak ada di dalam Perwali dan tidak diatur juga di dalam Perda ataupun Pergub, bahkan dalam regulasi yang lebih tinggi semisal Permen, Kepres, ataupun UU-nya juga belum ada, maka Kepala Daerah bisa mengeluarkan diskresi, karena sudah menyangkut hal2 yang berkaitan dengan hidup khalayak,” jelasnya.
Caping menyarankan agar DPRD konsen saja ke hal-hal yang saat ini lebih urgen. Misalnya menuntut kepada Pemkot untuk segera membagikan Oximeter kepada masyarakat.
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi kecepatan dan ketanggapan Ketua DPRD Kota Malang dalam penanggulangan Covid-19. Semisal dengan menggelar pembagian sembako, memberikan solusi tentang ketersediaan rumah sakit, memberikan bantuan ambulans, bahkan memberikan rekomendasi pemulasaran jenazah Covid.
“Makanya, hal-hal yang sudah dilakukan tersebut jangan sampai ternodai oleh hal-hal yang tidak urgen, bahkan cenderung ikut campur dalam persoalan organisasi lain,” tutup Caping. (DK99/MAS)