
KOTA BATU – malangpagi.com
Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Pedagang Pasar Pagi Batu, yang belum mendapatkan hak-haknya hingga dilakukan relokasi dikarenakan ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh, mengadu kepada LBH Malang dan menunjuk mereka sebagai kuasa hukumnya.
Bertempat di Stadion Gelora Brantas, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu, beberapa PKL Pasar Batu didampingi kuasa hukumnya dari LBH Malang, pada Jumat (26/11/2021) menemui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Batu guna menyuarakan hak-hak mereka,
Dalam kesempatan itu, Andi Rachmanto selaku perwakilan kuasa hukum para PKL menjelaskan bahwa para PKL tersebut bukanlah pedagang liar. Faktanya, selama ini mereka telah dibiarkan berdagang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kami kembali ke asas salus populi suprema lex, yaitu di mana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Setelah ini kami akan berkordinasi lagi dengan UPTD, bila perlu dengan Walikota Batu tentang solusi,” tutur Andi.
“Terkait pertemuan tadi, pihak UPTD menerima baik meskipun ada sedikit miskomunikasi. Nantinya dari 1.097 pedagang yang katanya terdata akan coba dicocokkan dengan riwayat kronologi berikut fakta peristiwa yang ada,” lanjutnya.
Senada dengan penjelasan Andi, Rochmat Basuki selaku Ketua LBH Malang Pos Batu menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya ingin agar para PKL mendapatkan keadilan.
“Berbicara tentang aturan, kasihan mereka yang selama ini bekerja di pasar tersebut. Seharusnya pemerintah bisa lebih bijak. Karena yang bertanggung dan berwenang adalah Kepala UPTD di pasar itu,” terangnya.
“Tolonglah diatur sebijak mungkin. Solusi yang kami cari adalah mereka ingin bekerja dengan berjualan lagi di pasar ini. Bukan masalah rezeki, tapi ini tentang pekerjaan untuk menghidupi keluarga. Dan kami menuntut hak agar mereka mendapat keadilan,” pinta Rochmat.
Sementara itu, salah satu PKL Pasar Batu, Chusnul Mubarok, mengaku belum mendapatkan tempat di relokasi saat ini. Dengan didampingi beberapa rekannya, Ia berharap dapat berjualan lagi. Karena sejak direlokasi, dirinya mengaku belum berjualan.
“Sudah hampir dua minggu kami tidak bisa kerja jualan. Otomatis tidak ada penghasilan. Akhirnya ada teman dari LBH membantu memperjuangkan nasib kami, sehingga bisa berjualan lagi,” ungkap Mubarok.
“Kami warga Batu. Kenapa berjualan di Batu sendiri tidak boleh? Padahal kenyataannya di situ [Pasar Batu] banyak orang Pujon, bahkan dari luar Batu dapat berjualan di sana dan mendapatkan KTA. Sedangkan di sini yang kami butuhkan hanya solusi,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala UPTD pasar Batu, Agus Suyadi mengungkapkan, selama ini banyak pedagang yang tiba-tiba berjualan di Pasar Pagi tanpa konfirmasi kepada pihaknya.
“Petugas kami banyak yang tahu, para pedagang nyelonong berjualan saja tanpa ada di data kami. Mereka tidak pernah ditarik retribusi, dan tidak pernah melaporkan dirinya siapa,” beber Agus.
“Kalau datang ke relokasi, otomatis mereka tidak mendapatkan tempat. Karena tidak ada di data kami. Kalau memang ada, haknya akan kami akomodir. Dari 371 pedagang d Pasar Buah Batu, saat ini yang aktif hanya 52 orang. Kalau dipindahtangankan, maka harus ada laporan kepada pengelola pasar,” imbuhnya.
Agus menambahkan, jika terdapat pemindahtanganan SK, nanti akan ada administrasi kedua yang harus dipenuhi. “Demi kesejahteraan para pedagang, marilah sama-sama mendukung program pemerintah. Ikut memiliki, ikut menjaga, ikut meramaikan, serta ikut merawat pasar ini agar lebih baik,” tutupnya. (Dodik/MAS)