
JAKARTA – malangpagi.com
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menggeser sejumlah hari libur keagamaan. Tak hanya itu, hari libur nasional juga digeser agar tidak membuat waktu libur semakin panjang.
Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah potensi masyarakat berlibur dalam jangka waktu yang lama.
Dilansir dari akun Instagram @asumsico, Kementerian Agama telah menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Dari awalnya pada Selasa, 10 Agustus 2021, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi 2021 juga digeser. Dari sebelumnya yang telah ditetapkan pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara itu, untuk cuti libur natal, pemerintah menghapus cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021. Dengan demikian, hari Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.
Tiga poin perubahan tersebut, telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Gibran/MAS)