
JAKARTA – malangpagi.com
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), memilih untuk menggeluti profesi lain demi menyambung hidup.
Dilansir dari akun Instagram @asumsico, Rasamala Aritonang, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, memilih menjadi petani di kampung halamannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Sementara itu, Juliandi Tigor Simanjuntak, Mantan Pegawai Fungsional Biro Hukum KPK, banting setir menjadi tukang nasi goreng. Tigor, dulunya adalah rekan kerja Rasamala di Biro Hukum KPK. Yudi Purnomo Harahap, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK adalah pihak yang menyampaikan bahwa Tigor kini berjualan nasgor di kawasan Bekasi.
“KPK membuang kader terbaiknya. Negara rugi besar kehilangan beliau. Malah sekarang cuma jadi tukang nasi goreng gerobak di pinggir jalan. Hari ini negara sedang sakit,” tegas M Praswad Nugraha, Mantan Penyidik KPK.
Tak hanya itu, menurut informasi yang dilansir dari Tempo, Herbert Nababan, Mantan Penyidik Senior di Kedeputian Penindakan KPK, sekarang membantu istrinya berjualan online pakaian anak dan kebutuhan anak-anak lainnya.
“Sebagai Pegawai KPK, tentu saya sangat kecewa dengan adanya TWK ini, dan Presiden juga terkesan seperti tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal sudah sangat jelas, pidato Presiden Jokowi pada pertengahan Juni lalu yang berisi instruksi kepada Pimpinan KPK. Tetapi kesannya instruksi Presiden tersebut tidak dianggap oleh Pimpinan KPK,” ucap Herbert.
“Di situ saya semakin meyakini bahwa TWK-TWK-an ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh Pimpinan KPK untuk menyingkirkan orang-orang tertentu,” terangnya kepada Tempo, Selasa (12/10/2021).
Herbert berharap, tidak ada lagi pegawai KPK yang disingkirkan melalui cara seperti yang dialami oleh 57 mantan pegawai KPK. “Bagaimana kita mau melakukan upaya pemberantasan korupsi yang efektif dan sesuai aturan hukum, jika ternyata penegak hukumnya sendiri melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” tandasnya.
Kini, 57 mantan pegawai KPK yang dipecat diketahui membentuk organisasi IM57+ Institute. Organisasi tersebut diklaim sebagai wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK.
IM57+ Institute memiliki Executive Board yang terdiri atas Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan (eks Kepala Satgas Penindakan KPK), Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialiasi dan Kampanye Anti Korupsi), dan Chandra SR (eks Kabiro SDM). (Gibran/MAS)