Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dalam 3 Hari, Polres Sampang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 5 TKP

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

by Red
31 Mei 2021
in Jawa Timur
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

SAMPANG – malangpagi.com

Tim Dhemit Resmob Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi selama tiga hari berturut-turut di 5 TKP di wilayah hukum Polres Sampang.

“Telah terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Rabu, 26 Mei 2021 hingga Jumat 28 Mei 2021,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, SIK M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman apel belakang Mapolres Sampang, Senin (31/5/2021).

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan lima TKP berbeda. Masing-masing di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kelurahan Dalpenang (Bank BRI), Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang, Dusun Torjun, dan Puskesmas Kedungdung Desa Moktesareh.

“Dari lima LP curanmor tersebut, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abdul Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim. Keduanya beralamatkan di Desa Torjun. Selain itu juga diamankan Moh Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong,” papar Hafidz.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor merek Honda PCX, 2 buah kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan kunci T.

“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abdul Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman  9 tahun,” jelas Hafidz.

“Sementara tersangka Moh Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah atau Persekongkolan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Widodo

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Curanmor Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

JMSI Sumenep Bersama BPRS Bhakti Sumekar Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di Ponpes Al-Ittihad

JMSI Sumenep Bersama BPRS Bhakti Sumekar Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di Ponpes Al-Ittihad

13 September 2025

...

Indosat Rayakan Harpelnas 2025, Pelanggan Jawa Timur Dapat Kejutan Spesial

Indosat Rayakan Harpelnas 2025, Pelanggan Jawa Timur Dapat Kejutan Spesial

6 September 2025

...

Trans Jatim Segera Beroperasi di Kota Malang, Terminal Hamid Rusdi Jadi Pusat Penghubung

Trans Jatim Segera Beroperasi di Kota Malang, Terminal Hamid Rusdi Jadi Pusat Penghubung

3 September 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

20 Agustus 2025

...

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

18 Agustus 2025

...

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

5 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Masih Belum Ada Kepastian Jadwal Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Sampang

Masih Belum Ada Kepastian Jadwal Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Sampang

Aguero Diperkenalkan Sebagai Pemain Barcelona

Aguero Diperkenalkan Sebagai Pemain Barcelona

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin