SAMPANG – malangpagi.com
Tim Dhemit Resmob Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi selama tiga hari berturut-turut di 5 TKP di wilayah hukum Polres Sampang.
“Telah terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Rabu, 26 Mei 2021 hingga Jumat 28 Mei 2021,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, SIK M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman apel belakang Mapolres Sampang, Senin (31/5/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan lima TKP berbeda. Masing-masing di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kelurahan Dalpenang (Bank BRI), Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang, Dusun Torjun, dan Puskesmas Kedungdung Desa Moktesareh.
“Dari lima LP curanmor tersebut, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abdul Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim. Keduanya beralamatkan di Desa Torjun. Selain itu juga diamankan Moh Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong,” papar Hafidz.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.
Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor merek Honda PCX, 2 buah kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan kunci T.
“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abdul Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Hafidz.
“Sementara tersangka Moh Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah atau Persekongkolan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Widodo
Editor : MA Setiawan