
KOTA MALANG – malangpagi.com
Leo S Permana, SH M.Hum dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa hukum MT (36), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu owner tempat hiburan malam dan karaoke kelas atas di Kota Malang, menolak anggapan bahwa pihaknya menghalangi Polisi untuk mengambil keterangan korban. Melainkan dikarenakan kondisi fisik korban yang tidak baik.
“Untuk ngomong pun lemas, mual dan mau muntah,” ujar Leo kepada Malang Pagi, saat ditemui di Mapolres Malang Kota, Senin (21/6/2021).
Terkait alibi terduga pelaku yang berkilah bahwa korban terbentur lemari, Leo mempersilakan yang bersangkutan untuk berpendapat apapun. Menurutnya, hak setiap orang untuk melakukan pembelaan.
“Mana ada kena lemari di kepala, kaki, dan ada sulutan rokok di tubuh,” timpalnya.
Menyikapi pernyataan pihak kepolisian yang ingin jemput bola, melakukan pemeriksaan terhadap korban, tim kuasa hukum MT akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Leo juga menegaskan, sesuai hukum dijelaskan bahwa seseorang yang diperiksa harus punya fisik yang sehat. Termasuk segi mental maupun psikisnya.
“Untuk fotokopi surat kuasa sudah kami sampaikan pada Sabtu kemarin (18/6/2021), bersamaan saat korban mendatangi penyidik Polres Malang Kota. Bahkan pihak penyidik saat itu sudah berkomunikasi dengan saya,” jelasnya, sambil menunjukkan bukti surat kuasa kepada puluhan wartawan yang hadir.
Leo mengaku pihaknya akan terus melawan segala bentuk kekerasan fisik dan psikis demi keadilan. Apa lagi yang menjadi korbannya adalah perempuan.
“Terakhir kami tekankan, jangan sampai ada pengalihan isu karena terduga pelaku adalah warga keturunan Tionghoa. Meskipun saya sendiri selaku kuasa hukum korban juga keturunan Tionghoa, jangan ada isu SARA seakan-akan warga Tionghoa kebal hukum,” tutupnya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan