
KOTA MALANG – malangpagi.com
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menegaskan sikapnya menolak kebijakan kenaikan pajak yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya sudah tidak sepakat terhadap dua poin krusial dalam perda tersebut yaitu, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman menjadi Rp15 juta, serta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang kini ditetapkan dengan single tarif sebesar 0,2 persen.
“Kami konsisten sejak paripurna pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu, menyatakan tidak sepakat dengan kenaikan PBB maupun PBJT makanan dan minuman. Sikap ini bukan muncul karena polemik di daerah lain, tapi memang sejak awal kami sudah menegaskan hal tersebut,” tegas Saniman, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kebijakan kenaikan pajak tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
“Padahal, pelaksanaan aturan sebelumnya masih belum berjalan maksimal. Artinya, kenaikan pajak belum bisa menjadi solusi yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saniman mengatakan bahwa delegasi fraksi PKB yang ikut dalam Panitia Khusus (Pansus) tidak memperoleh penjelasan detail terkait hasil evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Harusnya ada catatan, kami tidak tahu apakah pendapat akhir fraksi kami masuk dalam evaluasi provinsi atau tidak. Faktanya, perda tetap disahkan dan diundangkan,” ungkapnya.
Bahkan dalam rapat Pansus lalu, Saniman menyampaikan bahwa Fraksi PKB DPRD Kota Malang meminta agar dalam Ranperda dicantumkan pasal penjelasan yang mewajibkan eksekutif memberikan stimulus bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah terkait PBB.
Melalui pernyataan resmi, Fraksi PKB menyampaikan tiga poin sikap terhadap kebijakan pajak di Kota Malang, yakni
- Konsisten menolak kenaikan pajak, baik PBJT makanan-minuman maupun PBB P2
- mendesak revisi Perda PDRD atau minimal penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjamin tidak ada kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat
- Mendorong kreativitas eksekutif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa bergantung pada strategi menaikkan pajak.
Saniman menyebut, pihaknya juga menekankan agar Pemerintah Kota Malang lebih serius menggali potensi PAD dari sektor lain, serta menutup kebocoran pada pajak dan retribusi.
“Untuk meningkatkan PAD tidak hanya bisa mengandalkan PBJT atau PBB. Pemerintah harus lebih kreatif melihat sektor-sektor lain agar rakyat tidak semakin terbebani,” pungkas Saniman. (YD)