KOTA BATU – malangpagi.com
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Walikota Batu dan Wakil Walikota beserta Kejari Kota Batu, Bapenda Kota Batu, dan Bank Jatim meninjau tujuh restoran dan hotel di kota wisata tersebut, Rabu (6/10/2021).
Peninjauan ini guna melakukan pengecekan dan melaksanakan program Tapping Box. Lokasi peninjauan antara lain Cafe WOW, Hotel Arjuno, Concrete Cafe, Batu Suki Resort and Hotel, Restoran Khas Jawa, Klub Bunga, dan Kusuma Agrowisata Resort.
Dalam kesempatan ini, Walikota Batu Dewanti Rumpoko merasa bersyukur, karena hotel dan restoran di Kota Batu sudah siap melaksanakan program Tapping Box dengan baik.
“Mudah-mudahan melalui program Tapping Box di seluruh hotel dan restoran, kerjaan kita dapat efektif dan efisien,” tuturnya.
Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Batu, Muhammad Bayannullah, saat ini telah terjalin kerja sama antara Kejari Kota Batu dengan Bapenda Kota Batu.
“Melalui MoU (memorandum of understanding) dengan Bapenda Kota Batu, Kejari melakukan pendampingan hukum untuk mengoptimalkan PAD Kota Batu,” terang Bayannullah.
Tapping Box sendiri merupakan alat yang dimiliki Pemerintah Daerah, dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak. Alat tersebut lazimnya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya hotel, tempat hiburan, restoran, dan juga tempat parkir.
Tapping Box berfungsi untuk merekam catatan transaksi dan membandingkan jumlah keseluruhan transaksi yang ada di obyek wajib pajak dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha.
Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah setiap bulannya.
Sistem Tapping Box tidak hanya memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah dengan optimalisasi PAD dari sektor pajak restoran, tetapi juga dapat menguntungkan pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan Tapping Box menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha, Alat ini juga memudahkan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen. (Dodik/MAS)