
KOTA MALANG – malangpagi.com
Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.
Pengakuan tersebut disampaikan Yai Mim melalui pernyataan panjang yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Yai Mim menyebut dirinya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang dan meyakini kondisi tersebut dapat membebaskannya dari jeratan hukum.
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun. Kok saya bisa jadi tersangka,” ujar Yai Mim dalam video yang beredar.
Saat dikonfirmasi di Polresta Malang Kota, Yai Mim membenarkan bahwa dirinya memang pernah dirawat di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Ia bahkan mengaku hingga saat ini masih berstatus sebagai pasien rawat jalan.
“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” ujar Yai Mim.
Ia juga menegaskan memiliki bukti administratif terkait status perawatannya tersebut.
“Suratnya ada,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian membenarkan bahwa kliennya pernah menyampaikan pengakuan terkait riwayat perawatan di RSJ Lawang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
“Iya mengakui (pernah dirawat). Ada dokumennya, tapi saya tidak bisa membaca atau menilai dokumen medis tersebut,” ungkap Agustian.
Menurut Agustian, pengakuan mengenai gangguan kejiwaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembebasan hukum. Pasalnya, gangguan jiwa memiliki tingkatan dan perlu pembuktian secara medis dan hukum.
“Tapi tetap perlu didalami, karena gangguan jiwa itu ada tingkatannya, ada persentasenya,” jelasnya.
Agustian mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan tepatnya Yai Mim menjalani perawatan di RSJ Lawang,
“Saya lupa kapan dirawat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Yai Mim masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim kondisi kejiwaan yang bersangkutan. (YD)















