Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dianggap Gagal Bayar Lahan, Direktur PT Aldi Karya Gautama Beri Penjelasan

Pihaknya telah menempuh kesepakatan terkait pelunasan dengan pemilik tanah, Youtce Datu Mangundap.

by RedMP.
27 Juli 2024
in Kota Batu
Bagikan Berita

Direktur PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi.

KOTA BATU – malangpagi.com

Beredarnya pemberitaan wanprestasi yang dilakukan Pengembang Perumahan Gauri Akratama terkait gagal bayar lahan, langsung ditanggapi oleh Direktur PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi.

Aldi menyampaikan bahwa pemberitaan wanprestasi tersebut tidak benar. Dikarenakan, pihaknya telah menempuh kesepakatan terkait pelunasan dengan pemilik tanah, Youtje Datu Mangundap.

“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Memang ada keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo pada 30 Juni 2024. Kami akan segera melakukan pelunasan setelah pencairan dari bank, dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya, Jumat (27/7/2024).

Perlu diketahui bahwa pembelian tanah seluas 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh PT Aldi Karya Gautama kepada pemilik tanah pada tahun 2022 dengan nilai 8,6 milyar tersebut telah terbayar 1,4 milyar.

Baca Juga :

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025
Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Load More

Aldi menyebut, persoalan wanprestasi itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, hal ini juga akan berdampak pada proses pencairan perbankan.

“Kami selaku pengembang perumahan keberatan atas tuduhan wanprestasi itu. Karena, kami sudah sepakat bahwa semua proyek yang dijalankan ini tidak ada penipuan ataupun penggelapan, semuanya transparan. Terbentuknya legalitas atas nama PT juga sudah kami buktikan,” jelas Aldi.

Aldi menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan proses perbankan agar pembayaran kepada pemilik tanah segera terlunasi.

“Kami akan segera menyelesaikan itu, karena saya telah berjanji kepada pihak pemilik tanah. Kami urus perijinan, perbankan dan semuanya sesuai dengan tahapan. Bahkan, pencairan oleh bank segera turun. Jadi, peluang untuk melunasi sisa pembayaran sangat besar sekali. Kami juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank terkait lahan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Direktur PT Aldi Karya Gautama mengungkapkan bahwa rencana pencairan dari bank tersebut lebih besar dari pada tanggungan tanah dan segera dibayarkan kepada pihak pemilik tanah.

“Setelah analisa dari data user ini, kami sudah punya 17 user dan kurang lebih totalnya 12 milyar. Sekarang lagi survei, sudah ada 4 SPK dengan nominal per user 600 juta,” ungkapnya.

Aldi menjelaskan bahwa pelunasan terhadap pemilik tanah juga harus menunggu proses tahap analisis keuangan. Selain itu, sebagai alternatif kedua, dirinya juga telah menyiapkan cadangan pembayaran dari user dengan pembelian secara KPR.

“Kalau cair dari bank kita lakukan pembayaran pelunasan ke pemilik tanah, biasanya dari bank juga ada Pinjaman Pelunasan Tanah dan itu yang sudah disepakati bersama,” paparnya.

Saat ini, perumahan Gauri Akratama sendiri telah mengantongi dokumen dan perizinan lengkap diantaranya, KRK, SPPL, PEIL banjir, Site Plan, dan Split.

Sementara itu, terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga peralihan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Aldi Karya Gautama dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dimungkinkan adanya pembatalan secara sepihak.

Terkait hal tersebut, salah satu Notaris di Kota Batu menjelaskan, bilamana sudah terjadi peralihan yang telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak mungkin dibatalkan secara sepihak, karena menuju proses peralihan harus disepakati antara penjual dan pembeli. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bentuk Apresiasi atas Pengabdian Panjang, 156 ASN Kota Batu Terima Satyalancana Karya Satya

Bentuk Apresiasi atas Pengabdian Panjang, 156 ASN Kota Batu Terima Satyalancana Karya Satya

15 Oktober 2025

...

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

26 Juli 2025

...

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Sanusi Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Gebyar Senam Kreasi Anak

Sanusi Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Gebyar Senam Kreasi Anak

Bupati Malang Beri Dukungan dan Semangat di Hari Jadi PWRI

Bupati Malang Beri Dukungan dan Semangat di Hari Jadi PWRI

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin