KOTA BATU – malangpagi.com
Beredarnya pemberitaan wanprestasi yang dilakukan Pengembang Perumahan Gauri Akratama terkait gagal bayar lahan, langsung ditanggapi oleh Direktur PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi.
Aldi menyampaikan bahwa pemberitaan wanprestasi tersebut tidak benar. Dikarenakan, pihaknya telah menempuh kesepakatan terkait pelunasan dengan pemilik tanah, Youtje Datu Mangundap.
“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Memang ada keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo pada 30 Juni 2024. Kami akan segera melakukan pelunasan setelah pencairan dari bank, dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya, Jumat (27/7/2024).
Perlu diketahui bahwa pembelian tanah seluas 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh PT Aldi Karya Gautama kepada pemilik tanah pada tahun 2022 dengan nilai 8,6 milyar tersebut telah terbayar 1,4 milyar.
Aldi menyebut, persoalan wanprestasi itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, hal ini juga akan berdampak pada proses pencairan perbankan.
“Kami selaku pengembang perumahan keberatan atas tuduhan wanprestasi itu. Karena, kami sudah sepakat bahwa semua proyek yang dijalankan ini tidak ada penipuan ataupun penggelapan, semuanya transparan. Terbentuknya legalitas atas nama PT juga sudah kami buktikan,” jelas Aldi.
Aldi menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan proses perbankan agar pembayaran kepada pemilik tanah segera terlunasi.
“Kami akan segera menyelesaikan itu, karena saya telah berjanji kepada pihak pemilik tanah. Kami urus perijinan, perbankan dan semuanya sesuai dengan tahapan. Bahkan, pencairan oleh bank segera turun. Jadi, peluang untuk melunasi sisa pembayaran sangat besar sekali. Kami juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank terkait lahan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur PT Aldi Karya Gautama mengungkapkan bahwa rencana pencairan dari bank tersebut lebih besar dari pada tanggungan tanah dan segera dibayarkan kepada pihak pemilik tanah.
“Setelah analisa dari data user ini, kami sudah punya 17 user dan kurang lebih totalnya 12 milyar. Sekarang lagi survei, sudah ada 4 SPK dengan nominal per user 600 juta,” ungkapnya.
Aldi menjelaskan bahwa pelunasan terhadap pemilik tanah juga harus menunggu proses tahap analisis keuangan. Selain itu, sebagai alternatif kedua, dirinya juga telah menyiapkan cadangan pembayaran dari user dengan pembelian secara KPR.
“Kalau cair dari bank kita lakukan pembayaran pelunasan ke pemilik tanah, biasanya dari bank juga ada Pinjaman Pelunasan Tanah dan itu yang sudah disepakati bersama,” paparnya.
Saat ini, perumahan Gauri Akratama sendiri telah mengantongi dokumen dan perizinan lengkap diantaranya, KRK, SPPL, PEIL banjir, Site Plan, dan Split.
Sementara itu, terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga peralihan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Aldi Karya Gautama dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dimungkinkan adanya pembatalan secara sepihak.
Terkait hal tersebut, salah satu Notaris di Kota Batu menjelaskan, bilamana sudah terjadi peralihan yang telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak mungkin dibatalkan secara sepihak, karena menuju proses peralihan harus disepakati antara penjual dan pembeli. (Red.)