KOTA BATU – malangpagi.com
Gara-gara mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat izin, Dua warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial ASP dan ASC diamankan Satreskrim Polres Batu.
Keduanya kedapatan mengangkut 1.333 liter BBM dari SPBU Pendem, yang akan dikirim pesisir selatan Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK memaparkan, BBM sebanyak 1.333 liter tersebut disimpan dalam di 16 jeriken plastik dengan kapasitas masing-masing 35 liter, 17 botol air mineral ukuran 1,5 liter, 4 jeriken kapasitas 5 liter, satu jeriken kapasitas 10 liter, serta 3 buah tangki rakitan.
“Menurut keterangan pelaku, BBM diperoleh dari SPBU Pendem dengan cara membeli secara berulang. Kemudian dimasukkan ke tangki modifikasi di dua kendaraan yang mereka bawa,” ujar Kapolres Harvi dalam sesi konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (23/9/2020).
“Selanjutnya BBM diisikan ke jeriken-jeriken yang sudah disiapkan sebelumnya. Sehingga mereka mendapatkan BBM dalam jumlah yang besar,” lanjutnya.
Harvi mengungkapkan, BBM dengan jenis premium tersebut rencananya akan dijual ke daerah pesisir Malang Selatan. Di antaranya wilayah Desa Tamban, Sendangbiru, Baturetno dan Balekambang.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi mereka ini sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Khusus pembelian BBM di SPBU Pendem baru dilakukan sebanyak tiga kali,” beber mantan ajudan Kapolda Jawa Timur di era Drs. Machfud Arifin SH itu.
Para pelaku membeli BBM jenis premium di SPBU Pendem dengan harga Rp6.450 per liternya. “Selanjutnya mereka jual kembali secara eceran, dengan harga berkisar antara Rp7.000 hingga Rp7.500 per liter,” pungkas alumnus AKPOL tahun 2001 itu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001, tentang gas dan minyak bumi.
Reporter : Dian Eko
Editor : MA Setiawan