
KOTA BATU – malangpagi.com
Kasus dugaan pencabulan yang sempat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan kini kembali mencuat. Keluarga korban, didampingi oleh kuasa hukumnya, Moch Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. dan Much. Ainur Rofiq, S.H., C.Me., resmi melaporkan balik pihak pelapor, SO, ke Polres Batu atas dugaan pemerasan dan penipuan.
Langkah hukum ini merupakan respons atas laporan SO sebelumnya pada (25/07/2025), terkait dugaan dirinya ditipu oleh pihak terlapor setelah memberikan uang senilai Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian damai. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/532/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum keluarga korban membantah tuduhan tersebut. Agung menegaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun, dan tidak membatalkan hak korban untuk menempuh jalur hukum demi keadilan.
“Langkah kami ini merupakan respon atas tuduhan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan telah merugikan nama baik keluarga korban. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan,” tegas Agung.
Ia juga menambahkan bahwa laporan balik ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelapor agar tidak mempermainkan proses hukum, serta menjaga nama baik perangkat lingkungan yang turut membantu mediasi sebelumnya seperti RT, RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
“Dalam dokumen yang dilampirkan oleh pihak pelapor, memang disebutkan bahwa proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat. Namun, menurut pihak keluarga korban, kesepakatan tersebut tidak menghapus hak konstitusional korban atas perlindungan dan keadilan hukum,” terangnya.
Saat ini, laporan dari kedua belah pihak tengah ditangani oleh Polres Batu. Proses pendalaman dan klarifikasi sedang berlangsung, dan aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Pihak keluarga korban juga menyatakan kesiapannya untuk membuka semua bukti dan menghadirkan saksi guna menguatkan laporan mereka, serta membantah seluruh tudingan yang mereka anggap sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus utama yang tengah berjalan. (YD)