KAB. MALANG – malangpagi.com
Ketua IWO Indonesia Malang Raya, Yuni Ektanta melaporkan Nur Hayati Staf PT.Lesaffre Sari Nusa terkait pelecahan Wartawan ke Polres Malang, Senin (05/06/2023).
Menurut Ketua IWO Indonesia Malang Raya tersebut, pelaporan ke pihak berwajib dikarenakan terlapor sangat mencederai nilai kejurnalistikan, sehingga tidak akan lagi ada kejadian serupa di lain hari.
“Pada sore hari ini Ikatan Wartawan Online Indonesia Malang Raya secara resmi melaporkan PT.Lesaffre Safi Nusa yang beralamat di Bulupayung ,Desa Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Saat itu rekan-rekan dari wartawan yang tergabung dari organisasi IWO Indonesia melakukan peliputan, namun merasa dirugikan karena perkataan salah satu staf perusahaan tersebut,” terang Yuni.
Sementara itu Advokat IWO Indonesia, Yeyesta Ndaru Abadi juga menyampaikan bahwa menurut kacamata organisasi profesi merupakan sebuah pelecehan terhadap profesi jurnalis. Sedangkan profesi jurnalis telah mempunyai perlindungan hukum melalui undang-undang Pers yang sudah ditetapkan pemerintah sebagaimana undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“Bahwa insan pers dalam melaksanakan tugasnya diberikan kebebasan untuk kemerdekaan meliput tentang gagasan dan informasi. Maka dari itu dengan adanya pelecehan ini kami telah berkoordinasi dengan ketua maupun struktural yang diatasnya memang harus dilaporkan, mengingat profesi jurnalis sangat dibutuhkan proses berdemokrasi di negara ini,” jelas Yesta.
Dalam dasar pelaporan tersebut, tuntutan berdasarkan Undang -Undang Pers Pasal 18 ayat 1 tentang pelecehan profesi ataupun menghalang-halangi tugas jurnalis dengan ancaman maksimal dua tahun atau denda 500 juta. (DK99/YD)