
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, diamankan aparat Polresta Malang Kota setelah diduga membawa bom molotov di kawasan Gedung DPRD Kota Malang, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang, pada Senin (2/9/2035) malam.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dari laporan masyarakat kami langsung menuju TKP dan mengamankan salah satu oknum yang diduga membawa bom molotov. Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan barang bukti satu botol air mineral berisi bahan bakar cair dengan sumbu yang sudah siap dinyalakan,” ujarnya.
Meski bahan bakar tersebut belum sempat digunakan, polisi memastikan bahwa bom molotov tersebut berpotensi menimbulkan bahaya serius.
“Jenis bahan bakarnya masih dalam pendalaman, kemungkinan pertalite. Yang jelas sudah dirakit sedemikian rupa untuk membakar gedung atau fasilitas lain,” tambah Yudi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan YAP tidak bertindak sendirian, polisi menduga ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Yang jelas pelaku tidak sendirian, saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekannya,” tegasnya.
Saat ini, YAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan YAP dengan aksi perusakan pos polisi yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Apakah ada keterkaitan dengan pembakaran pos polisi, masih dalam pemeriksaan. Nanti bila sudah lengkap akan kami rilis secara resmi,” pungkas Yudi. (YD)