SAMPANG – malangpagi.com
Muhammad Munir, wartawan media madurapost.net, menempuh jalur hukum usai mengalami kasus dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oknum pegawai Hotel Semilir Sampang beberapa waktu lalu.
Munir mendatangi Polres Sampang pada Selasa (14/9/2021), didampingi sejumlah wartawan yang tergabung dalam peguyuban Persatuan Wartawan Sampang (PWS) dan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS).
Alasan pihaknya menempuh jalur hukum adalah karena apa yang dilakukan oknum pegawai hotel kepadanya dinilai tidak pantas, dengan memberi imbalan atau umpan rokok kepada dirinya karena ingin meminta klarifikasi terkait sebuah peristiwa melalui pesan singkat.
“Kami dihargai dengan sebungkus rokok. Saya rasa hal ini kurang pantas disampaikan, apalagi kepada seorang wartawan,” ujar Munir di Mapolres Sampang.
Dirinya meminta kepada aparat kepolisian agar laporannya segera ditindak lanjuti. Agar perbuatan kurang terpuji serupa tidak terulang menimpa jurnalis lain di kemudian hari.
Ketua PWS, Abdus Salam dan Ketua PJS, Faris Reza yang turut mengawal pelaporan ini, mengaku tidak ingin ada wartawan yang tergabung dalam organisasinya mendapat perlakuan kurang layak dan tindak pidana pelecehan profesi.
Kasus ini bermula saat Munir sedang menginvestigasi terkait adanya aduan seseorang yang mengaku menjadi korban pemukulan oleh petugas keamanan Hotel Semilir. Untuk menggali lebih dalam perihal informasi tersebut, Munir kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak hotel.
Munir menghubungi Dimas, yang mengaku sebagai pemilik Hotel Semilir. Pembicaraan via Whatsapp call tersebut berlangsung memanas, hingga berujung Munir diiming-imingi rokok apabila mau mempublikasikan hotel yang dikelolanya.
“Parahnya rokok yang ditawarkan adalah merek Penamas. Dimas menyebut kemahalan [bagi wartawan] jika memberikan rokok merek Surya [Gudang Garam],” ucap Munir mengisahkan. Akibat penyataan yang dilontarkan Dimas tersebut, sejumlah wartawan Sampang meradang, menganggap perkataan itu telah melecehkan profesi wartawan.
Sementara itu, Kanit IV Tipiter Polres Sampang, Aipda Soni Eko Wicaksono membenarkan laporan tersebut. “Pengaduan laporan terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis. Namun kami masih akan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya. (Wid/MAS)