
KOTA BATU – malangpagi.com
Buntut pelaporan balik pihak pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu, wartawan yang dilaporkan balik memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Batu didampingi kuasa hukumnya, Rabu (22/9/2021).
Kasus ini bermula saat wartawan Yiyin Lukman Adiwinoto yang bertugas di Kota Batu mengaku mendapatkan intimidasi dari salah satu pengelola pusat oleh-oleh, ketika berusaha meminta konfirmasi lanjutan terkait pemberitaan vaksinasi hoaks sebulan yang lalu.
“Waktu itu saya melakukan konfirmasi ulang ke pusat oleh-oleh tersebut. Namun, usai wawancara handphone saya dirampas. Saya disuruh menghapus rekaman hasil wawancara, yang berujung aksi tarik menarik,” kisah Lukman.
“Akhirnya, saya melaporkan ke polisi. Dan pada hari ini, saya dilaporkan balik. Kami sengaja datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Batu.
Lukman menceritakan, penyidik menanyakan apakah dirinya mengenal media yang turut memberitakan soal vaksinasi tersebut.
“Ada beberapa hasil pemberitaan media yang ditunjukkan kepada saya saat pemeriksaan. Peyidik bertanya apakah saya mengetahui wartawan yang menulis. Ya saya bilang tahu. Sesuai dengan nama penulisan kan bisa dilihat di laman redaksinya,” terang wartawan berdarah Madura itu.
Masih kata Lukman, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan seputar isi muatan pemberitaan dari laman media yang ditunjukkan penyidik, seperti penggunaan kata ‘merampas’ dan ‘mengitimidasi’, serta konteks yang terdapat dalam pemberitaan tersebut.
“Saya juga ditanya seputar isi pemberitaan yang ditulis beberapa media. Untuk itu saya jelaskan secara gamblang, sebagaimana pelaporan saya sebelumnya. Karena yang mengalami intimidasi kan saya sendiri. Maka dari itu, saya membutuhkan perlindungan hukum dengan melaporkan ke Polres Batu,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi selaku kuasa hukum Lukman menyampaikan, sebagai warga negara yang baik pihaknya sengaja datang mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mendampingi klien atau principal kami selaku warga negara yang baik. Patut memenuhi panggilan kepolisian terkait permintaan keterangan, dalam hal laporan balik terkait laporan palsu,” terang pengacara muda itu.
Menurutnya, perkara tersebut harus dicermati bersama dalam konteks kacamata hukum. Karena kliennya dilaporkan balik atas dugaan laporan palsu.
“Padahal laporan kami masih proses dan belum ada gelar perkara, apalagi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Seyogyanya digelar dahulu. Serta apabila dirasa kurang bukti lalu ada SP3,” ujar Sandro.
“Tapi, tidak apa-apa kami hormati proses hukum, dan seharusnya semua pihak bisa berlaku cermat. Karena ketidaktepatan dalam proses hukum bisa menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum di negara ini,” tegasnya.
Jika dirasa tidak ada proses berkeadilan bagi kliennya, maka pihaknya dengan tegas dan terukur akan melakukan upaya pra-peradilan.
“Ya, nanti ranahnya ke sana [pra-pradilan]. Agar ada keadilan bagi klien kami. Karena klien kami adalah seorang jurnalis yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Di samping itu, perkara tersebut sejatinya ranah Dewan Pers, karena menyangkut sengketa pers,” jelas Sandro.
“Pastilah kami akan memperjuangkan, agar rekan-rekan jurnalis ada perlindungan hukum. Sebab jurnalis adalah rekan kerja yang perlu dirangkul bersama, bukan malah dimusuhi,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Batu belum memberikan keterangan terkait laporan balik tersebut. (Dodik/MAS)