![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG_20231229_063947-e1704115320929.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Masyarakat dan wisatawan di Kota Batu kini diperbolehkan tidak membayar ongkos parkir jika tidak disertai karcis, atau diminta untuk membayar biaya parkir melebihi tarif yang ditetapkan.
Menurut Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Mahmudi, hal tersebut ditujukan untuk memberantas praktik jukir nakal, melalui sebuah kampanye ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’. “Jika jukir masih memaksa meminta uang parkir, masyarakat dan wisatawan diimbau melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial Dishub Kota Batu, atau melalui hotline Pemkot Batu di nomor 085150630523,” ucapnya Agoes, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Dishub Kota Batu telah memasang sejumlah plang pemberitahuan berwarna oranye dengan tulisan “Ojo Lali Lur!!! Jaluk Karcis Parkir.” “Plang tersebut ditempatkan di lokasi-lokasi ramai pengguna jasa parkir. Seperti Alun-alun Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman, dan titik-titik lainnya untuk mengkampanyekan kebijakan tersebut,” bebernya.
Agoes menegaskan, aturan parkir dengan penggunaan karcis harus ditegakkan dengan tegas untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan, serta meningkatkan pendapatan daerah tanpa adanya kebocoran.
Menurutnya, jika masih kedapatan jukir yang tidak memberi karcis, maka masyarakat dan wisatawan seharusnya tidak membayarnya. Apabila jukir menunjukkan reaksi negatif, diimbau agar tidak takut dan segera melaporkan ke Dishub.
Pelaporan dilakukan dengan melampirkan foto atau video jukir nakal, atau mencatat nomor induk yang tertera di rompi jukir. Hal tersebut akan memperkuat bukti dan memudahkan tindak lanjut. “Dishub akan terus melakukan pengawasan ketatKhususnya terhadap perilaku jukir nakal,” tegas Agoes, seraya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan, dan melakukan pengawasan yang intensif terhadap perparkiran di Kota Batu.
Manajemen retribusi parkir tepi jalan masih menjadi fokus utama Pemkot Batu. Terutama karena pendapatan dari retribusi ini belum pernah mencapai target. “Pada 2022, pendapatan retribusi parkir hanya mencapai Rp1 miliar dari target sebesar Rp8,5 miliar. Sementara pada 2023, Dishub Kota Batu baru berhasil merealisasikan Rp850 juta dari target yang sama,” beber Agoes.
Diterangkannya, terdapat tiga permasalahan utama yang menyebabkan pendapatan retribusi parkir tidak mencapai target setiap tahunnya. Pertama, jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Kedua, adanya jukir liar, dan ketiga, kurangnya disiplin jukir dalam menjaga titik parkir.
“Saya tegaskan bahwa pelanggaran tersebut akan diproses secara hukum. Jika ada jukir yang melanggar, mereka dapat dipecat dan digantikan oleh jukir lain, atau dirotasi ke lokasi yang lebih sepi,” tandasnya. (MK/MAS)