KOTA MALANG – malagpagi.com
Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan roda empat pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di depan gedung DPRD Kota Malang. Insiden ini mengakibatkan pagar bundaran Alun-Alun Tugu jebol dengan lebar kurang lebih tiga meter.
Dari rekaman CCTV yang terletak di depan gedung DPRD Kota Malang, terlihat kecelakaan ini bermula dari mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nopol B 1192 PZV yang melaju dari arah timur ke barat, ditabrak dari belakang oleh mobil Mazda warna merah yang melaju utara ke selatan.
Benturan yang terjadi membuat pengemudi Ayla kehilangan kendali, dan menabrak pagar bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Tak berapa lama kemudian, Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Malang Kota tiba di lokasi kejadian dan mengevakuasi mobil Daihatsu Ayla yang ringsek di bagian depannya menggunakan mobil derek.
“Mobil Ayla kehilangan kendali dan menabrak pagar bundaran Alun-Alun Tugu,” tutur Kanit Laka Lantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi kepada wartawan yang berada dilokasi.
“Tidak ada korban. Hanya body mobil rusak. Mobil Ayla dikemudikan pria berusia sekitar 55 tahun, dan mobil Mazda dikendarai perempuan berusia 25 tahun,” ungkapnya.
Menurut Iptu Saiful, kedua pihak yang terlibat laka lantas masih melakukan musyawarah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Kami ambil tindakan mendatangi TKP, melihat CCTV, dan mengamankan beberapa barang bukti,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan bahwa sesuai aturan orang yang merusak fasilitas taman milik pemerintah, maka barang bukti ataupun kendaraan miliknya tidak dapat dikeluarkan terlebih dahulu atau dibawa pulang.
“Jadi tetap berkoordinasi dengan DLH. Kemudian yang bersangkutan membuat pernyataan dan kesanggupan untuk memperbaiki sarana yang rusak. Nanti ada surat dari DLH untuk dapat mengeluarkan mobilnya,” paparnya.
Wahyu menerangkan, kerugian atas ambrolnya pagar Alun-Alun Tugu akan dibebankan kepada si penabrak. “Besaran kerugiannya belum diketahui. Mobilnya rusak cukup parah dan temboknya jebol. Jadi nanti penabrak memiliki kewajiban untuk membenahi dan mengembalikannya seperti semula,” tandasnya. (Erika/MAS)